MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya proses hukum penuntutan terhadap dua terdakwa Eks Yayasan UBD Palembang yang ditangguhkan oleh Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang, dalam sidang beragendaka putusan sela, membuat Kejari Palembang angkat bicara, Kamis (21/08/2025).
Menurut Kejari Palembang, Hutamrin, penangguhan penuntutan yang dikabulkan majelis hakim, tidak serta merta menghapus perkara pidana yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana.
“Kami akan mempelajari isi putusan tersebut, karena dalam masalah Bina Darman ini sudah pernah ada perkara keperdataannya dan sudah ada putusan Incrach, ” tegas Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Kejari Palembang.
Dijelaskan Hutamrin, hingga saat ini, pihak jaksa masih terus mempelajari secara komprehensif putusan sela tersebut, termasuk mempelajari Yurisprudensi yang menjadi pertimbangan Hakim.
”Mengenai upaya apa yang akan dilakukan, tentu kami pelajari dulu. Banyak cara, apakah melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut atau apakah akan kita limpahkan kembali dengan dakwaan baru,” ujar Hutamrin.
Terpisah, M Novel Suwa SH MM MSi, kuasa hukum korban Suheriatmono dan Rifa Ariani, menilai putusan sela majelis hakim yang mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa bentuk preseden buruk penegakkan hukum di Indonesia.
”Memang ditangguhkan baik proses penuntutan dan penahanannya, namun diatas kertas mereka tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang merugikan klien kami,” tutur Novel Suwa.
Novel menyakini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini akan melakukan banding terhadap putusan sela majelis hakim.
”Kami yakin keadilan itu pasti ada,” tukasnya.














