BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Aliran Dana Suket K3 Disnakertrans Sumsel: Saksi Ungkap Setoran Tunai Ratusan Juta, Benang Merah ke Insiden Lift

×

Aliran Dana Suket K3 Disnakertrans Sumsel: Saksi Ungkap Setoran Tunai Ratusan Juta, Benang Merah ke Insiden Lift

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi praktik penerbitan Surat Keterangan (Suket) laik K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel kembali mengemuka dengan kesaksian yang membuka pola setoran rutin, tarif per unit, hingga rute penyerahan uang secara tunai di ruang pejabat. Di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim Idi Il Amin memimpin persidangan dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang berasal dari perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3) dan pengguna layanan Suket. Dua terdakwa, Harni Rayuni (pihak PJK3 PT Dhiya Aneka Teknik) dan Firmansyah Putra (Kabid di Disnakertrans Sumsel), hadir bersama penasihat hukum. JPU Syahran Jafizhan mewakili Kejari Palembang.

Anatomi Dugaan Skema

Kesaksian di persidangan menggambarkan skema yang berulang:

1. Perusahaan mengajukan penerbitan Suket laik K3 melalui PJK3/Disnakertrans.

2. Tarif dipatok per unit/alat—terdapat variasi angka antar saksi.

3. Setoran diserahkan tunai (“cash”) dan—menurut saksi—langsung ke ruang Kabid Disnakertrans.

4. Dokumen Suket terbit; dalam sebagian perkara, Suket diduga dipakai untuk “memutihkan” kelayakan instalasi/peralatan.

Apa Kata Para Saksi

Hansamu Hadi Yusuf (Wakil Direktur PJ K3 Karya Jaya) mengaku menyuruh karyawan menyerahkan uang kepada terdakwa Firmansyah atas arahan Deliar Marzoeki. Ia menyebut biaya laporan pengujian K3 Rp 2,5 juta/alat dan biaya Suket Rp 650 ribu/unit. Dari Januari–September 2024, disebut ada 59 perusahaan dengan 657 permohonan Suket dan total Rp 497 juta.

Nabila (Dirut Multi Jaya Quality/PT MJQ) menyatakan perusahaannya mengurus Suket di Disnakertrans Sumsel dengan biaya pemeriksaan Rp 7,5 juta/unit dan Suket Rp 550 ribu/unit. Ia menunjuk karyawannya, Nasrun Hidayat, menyerahkan uang kepada Firmansyah. Periode Januari–Desember 2024 disebut 1.018 unit pengurusan, total “Rp 524 juta lebih” untuk Suket.

Nasrun Hidayat (PT MJQ) membenarkan penyerahan tunai bertahap ke ruang kerja Firmansyah di Disnakertrans. Ia menyebut tarif Suket Rp 550 ribu/unit untuk 1.018 unit, dengan total sekitar Rp 550 juta.

 

Catatan penting: Seluruh angka di atas disampaikan di bawah sumpah oleh saksi di persidangan dan menjadi bagian dari pembuktian. Keterangan para saksi masih harus diuji melalui alat bukti lain, pemeriksaan silang, dan pertimbangan majelis hakim.

 

Uji Silang Angka: Tanda Tanya yang Muncul

Kesaksian menghadirkan ketidakselarasan nominal:

Jika 657 unit × Rp 650.000, totalnya Rp 427,05 juta, bukan Rp 497 juta sebagaimana disebut saksi Hansamu. Ini bisa berarti adanya biaya lain yang dilibatkan atau perbedaan perhitungan yang perlu dijelaskan di persidangan.

Jika 1.018 unit × Rp 550.000, totalnya Rp 559,9 juta. Angka ini lebih tinggi dari klaim “Rp 524 juta lebih” versi Dirut PT MJQ, namun dekat dengan pengakuan Nasrun yang menyebut sekitar Rp 550 juta.

Implikasi jurnalistik: Perbedaan ini krusial. Ia dapat menunjukkan variasi tarif, komponen biaya tambahan (mis. “laporan pengujian” vs “Suket”), periode berbeda, atau ketidaktepatan pencatatan. Di tahap pembuktian, penyidik dan JPU semestinya menyandingkan rekap internal Disnakertrans (permohonan, nomor surat, tanggal terbit) dengan dokumen PJK3 (invoice, kuitansi, daftar alat), serta bukti serah-terima (baik tunai maupun non-tunai bila ada).

Titik Rawan: Tunai di Ruang Pejabat

Keterangan tentang setoran tunai di ruang Kabid—bila terbukti—menunjukkan vulnerability pengawasan internal: tidak ada jejak transaksi perbankan, tidak ada nomor bukti resmi, dan berpotensi melibatkan penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme perizinan dan sertifikasi yang sehat lazimnya mensyaratkan:

Retribusi/PNBP dengan kode akun resmi (bila ada dasar hukum pemungutan),

Pembayaran nontunai ke rekening pemerintah,

Pemisahan fungsi antara pemeriksa teknis dan penerbit Suket,

Audit trail lengkap (berkas teknis → rekomendasi → verifikasi → penerbitan).

Ketidakjelasan dasar pungutan (apakah retribusi, biaya jasa PJK3, atau “biaya pengurusan”) merupakan isu inti yang harus dibedah dalam perkara ini.

 

Benang Merah ke Insiden Lift

Dalam informasi yang dihimpun, Harni Rayuni—pihak PJK3 PT Dhiya Aneka Teknik—diduga terhubung dengan penerbitan surat “laik” K3 untuk sebuah gedung serbaguna di Palembang (di persidangan disebut Atyasa/Aryasa), yang sebelumnya mengalami kecelakaan lift menimpa Marta Saputra (41), kru pencahayaan acara pernikahan. Korban mengalami lengan putus dan patah kaki.

Isu yang mengemuka:

Dugaan Suket “laik” diterbitkan tanpa pemenuhan perawatan berkala lift >3 tahun (versi informasi yang dibacakan di persidangan/yang dihimpun).

Kalau dugaan ini terbukti, Suket bisa berfungsi sebagai tameng administratif untuk menyamarkan akar masalah keselamatan kerja.

 

Dampak sosialnya nyata: Suket bukan formalitas—ia menyangkut nyawa dan anggota tubuh pekerja serta keselamatan publik di lokasi acara. Karena itu, integritas proses K3 adalah kepentingan publik yang esensial.

Landasan Hukum Perkara

Kedua terdakwa didakwa Pasal 12 huruf b dan huruf e serta Pasal 11 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. Materi pasal yang dibawa JPU pada intinya menyoal:

Gratifikasi/suap yang berhubungan dengan jabatan,

Pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara,

Membantu atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Pembuktian akan bergantung pada korelasi jabatan ↔ manfaat, aliran uang, peran tiap pihak, dan dokumen resmi yang menyertainya.

Celah Sistemik yang Patut Diaudit

Kasus ini mengindikasikan problem yang lebih luas daripada sekadar dua terdakwa:

1. Standar tarif & dasar pungutan tidak transparan/seragam.

2. Workflow Suket rawan intervensi: pemeriksaan teknis, verifikasi, dan penerbitan seakan-akan bertemu pada satu meja.

3. Ketergantungan pada tunai melemahkan akuntabilitas.

4. Pengawasan internal dan audit berkala atas perizinan K3 tidak terlihat di muka publik.

 

Rekomendasi kebijakan (berbasis prinsip tata kelola):

Non-tunai total untuk semua biaya layanan (rekening resmi, e-receipt).

Open data: daftar permohonan, status, nomor Suket, tanggal, dan PJK3 penerbit (tanpa membeberkan rahasia dagang).

Rotasi pejabat dan pemisahan fungsi pemeriksa–penerbit.

Audit teknis independen atas gedung berisiko tinggi dan fasilitas angkat-angkut.

Apa Berikutnya di Persidangan

Agenda ke depan semestinya menajamkan:

Klarifikasi selisih angka (657×650 ribu vs Rp 497 juta; 1.018×550 ribu vs Rp 524–550 juta),

 

Penelusuran rute uang (siapa menerima, kapan, dalam bentuk apa),

Keabsahan dasar pungutan (Perda/aturan internal/PKS),

Kelayakan teknis instalasi yang diberi Suket (termasuk lift gedung).

 

> Hak Jawab & Asas Praduga Tak Bersalah: Tulisan ini merangkum keterangan saksi dan dakwaan di pengadilan. Terdakwa berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebut memiliki hak jawab dan akan kami muat proporsional bila disampaikan.

 

Ringkas Data Kunci (Versi Persidangan)

Tarif Suket/Unit: Rp 550.000–650.000 (versi saksi; bervariasi).

Biaya Laporan Pengujian: Rp 2.500.000/alat (versi saksi Hansamu).

Volume PT MJQ: 1.018 unit (Jan–Des 2024).

Setoran Tunai: Diserahkan bertahap di ruang Kabid (versi saksi).

Kaitan Kecelakaan: Insiden lift menimpa Marta Saputra (41); Suket “laik” diduga diterbitkan meski perawatan lift dipersoalkan.