MATTANEWS.CO, MALANG – Keberadaan Rumah Sakit atau rumah rehabilitasi Wikarta Mandala, terletak di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, terkait belum mengantongi status ijin operasional menjadi sorotan tajam Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok.
Sebelumnya, Wikarta Mandala dinyatakan belum teregristasi oleh Dinkes Kabupaten Malang, selanjutnya Dinsos juga menyatakan belum terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan DPMPTSP menyatakan belum terdaftar di OSS.
Menyoroti hal tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bakal memanggil pihak terkait sebagai langkah agar tidak berlarut-larut, apalagi menyangkut masalah pelayanan kesehatan. Bahkan Zulham juga sepakat dengan Ombusman Jawa Timur, untuk mengklarifikasi data, agar semua tertib dengan aturan yang berlaku.
“Kami sendiri sudah berkoordinasi maupun komunikasi dengan Ombusman Jawa Timur, nah Kepala Ombusman Jatim mas Agus Mutaqqin sudah kontak, terkait status perijinan ternyata belum ada ijin operasional sama sekali,” jelas Zulham, yang juga menjabat sebagai Wakil Fraksi PDIP Kabupaten Malang.
“Maka kami sepakat dengan langkah yang ditempuh oleh Ombusman Jatim untuk mengklarifikasi data, kalau memang ditemukan ada pelanggan hukum atau ada potensi tidak sesuai dengan ketentuan kami sangat mendukung penindakan, karena pada prinsipnya kita tertib aturan semua,” tambah Zulham kepada awak media Mattanews.co.
Lebih lanjut, Zulham sangat pengaresiasi Rumah Sakit tersebut yang sudah beroperasi bertahun-tahun, namun sebaiknya, ketika konflik ini muncul, datang ke Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, agar bisa mediasi untuk menengahi persoalan sebagai jembatan tersebut, biar tidak berlarut-larut.
“Rencananya segera mungkin akan kami panggil pihak terkait, termasuk juga dari temen-temen Ombusman Jatim, apabila membutuhkan data kedinasan untuk verifikasi akan kami lakukan,” tegas Zulham.
Menurutnya, tahapan – tahapan dari tahun ke tahun memang ada banyak perubahan regulasi, biasa ada yang kurang update dari Pemerintah Kabupaten Malang terkadang dinas terkait ada kelonggaran pengawasan.
“Karena mungkin pihak atau dinas terkait ada kelonggaran pengawasan, mungkin dikira sudah berdiri sudah lama ijinnya masih tetap, jadi pemerintah kurang detail. kalau hari ini muncul begitu kami akan tertibkan sesuai aturan atau ada penindakan yang mengarahnya nanti ke perbaikan perijinan,” kata Zulham.
Kendati demikian, Zulham juga tidak serta merta menindak Wikarta Mandala secara langsung karena ini bersifat sosial, namun diperlukan arahan pembinaan yang lebih baik agar supaya bisa tertib dan taat terhadap perijinannya.














