BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hendak Cek Aset Perusahaan, Malah Dihadang Aksi Bakar Ban

×

Hendak Cek Aset Perusahaan, Malah Dihadang Aksi Bakar Ban

Sebarkan artikel ini

* Kuasa Hukum PT SPP : Kami Pemenang Lelang dari KPKNL Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ratusan buruh PT Sri Andal Lestari (SAL) menggelar aksi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Rabu (27/8/2025) kemarin, karena menolak pemindahan aset PT SAL kepada PT Sejati Pangan Persada (SPP), perusahaan yang dinyatakan menang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Jumat (29/8/2025).

Dalam aksi itu, massa yang rata-rata buruh harian lepas itu, membakar ban bekas di depan pintu masuk perusahaan untuk menghadang perwakilan PT SPP.

Sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, PT SPP langsung bergerak melakukan pendataan aset. Untuk mencegah terjadinya gesekan, aparat Polres Banyuasin bersama Polda Sumsel ikut mendampingi jalannya proses pendataan.

Kuasa hukum PT SPP, Mardiansyah SH, menjelaskan pihaknya memenangkan lelang dengan nilai akhir Rp540,6 miliar ditambah kewajiban pajak.

“Setelah diumumkan pada 5 Juni 2025, PT SPP menyetor jaminan Rp120 miliar, dan pada 20 Juni 2025 resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang atas dua bidang tanah berikut bangunan dan tanaman dengan luas 81.725.700 m2 yang tercatat pada SHGU No.00055 dan SHGB No.004,” jelasnya.

Menurut Mardiansyah, pembayaran lelang telah dilunasi pada 30 Juni 2025 sebesar Rp540,6 miliar, termasuk bea lelang dan biaya administrasi. Selain itu, pada 1 Juli 2025, PT SPP juga telah menunaikan kewajiban BPHTB senilai Rp26,49 miliar.

“Hal ini dikuatkan dengan Risalah Lelang No. 203/04.02/2025-01 yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap,” tambahnya.

Ia menegaskan, Grosse Risalah Lelang bersifat eksekutorial sehingga dapat langsung digunakan untuk tindakan eksekusi, termasuk pengosongan objek lelang.

“Kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang telah inkracht,” kata Mardiansyah.

Dalam proses balik nama aset ke Kantor Pertanahan Banyuasin, PT SPP juga telah menyetorkan sejumlah biaya, termasuk Rp8,1 miliar untuk keperluan administrasi. Bahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, meski dua kali dipanggil (anmaning), PT SAL masih menguasai objek lelang.

“Kami sudah membayar kewajiban pajak dan biaya lain ke kas daerah dan negara, sehingga punya hak penuh atas aset yang kami menangkan,” tegasnya.

Namun, saat PT SPP bersama aparat hendak melakukan pendataan aset pada 28 Agustus 2025, mereka dihalangi oleh karyawan PT SAL. Menurut Mardiansyah, buruh diprovokasi dengan isu PHK massal, tanpa pesangon, dan tidak akan dipekerjakan oleh perusahaan baru.

“Isu itu membuat karyawan panik hingga melakukan demonstrasi dan pembakaran ban. Kami sudah menegaskan, jika benar terjadi PHK, maka PT SPP siap membayar pesangon serta tetap mempekerjakan kembali karyawan jika situasi kondusif,” ujarnya.

Mardiansyah menambahkan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses pengecekan, inventarisasi, dan analisis aset, termasuk menyelesaikan persoalan plasma dan permasalahan lama yang ditinggalkan manajemen PT SAL.