MATTANEWS.CO, OKI – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima setoran uang titipan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.
Kasus dugaan penyimpangan di Dispora OKI ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran daerah. Upaya pengembalian dana diyakini dapat memberi sinyal positif bahwa pemulihan kerugian negara berjalan seiring dengan proses hukum yang tengah berlangsung.
Pada Kamis (4/9/2025), keluarga terdakwa berinisial IT, H, AS, dan M menyerahkan dana sebesar Rp140 juta di kantor Kejaksaan Negeri OKI. Penyerahan ini menambah jumlah uang titipan yang terkumpul menjadi Rp472,84 juta. Sebelumnya, sebagian dana telah disetor secara bertahap baik oleh terdakwa maupun keluarga mereka.
Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, mengatakan penerimaan uang titipan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Agung menegaskan, Kejaksaan akan melanjutkan perkara ini hingga tuntas.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyangkut tuntutan pidana terhadap para terdakwa, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa dikembalikan secara maksimal.
“Penerimaan uang titipan menjadi bagian dari komitmen untuk memulihkan kerugian negara, namun tidak menghentikan penuntutan terhadap para terdakwa,” tandasnya.














