MATTANEWS.CO, OKI – Akses vital penghubung antar desa di Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, jebol setelah berulangkali dilalui truk bertonase lebih. Jalan di sekitar lokasi pun berlubang dan membahayakan pengguna. Warga menuding lalu lintas truk sawit bertonase besar sebagai penyebab utama.
Aris, warga Desa Kandis, menuturkan jembatan yang rusak itu sudah lama dikeluhkan. Sebelum jebol, kerusakan juga pernah terjadi di jembatan Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi. “Jalan dan jembatan sangat terganggu, banyak yang rusak. Persoalan ini bukan sekali dua kali. Dulu jembatan Tanjung Aur, sekarang giliran Tapus,” ujarnya Sabtu (6/9).
Menurut warga, truk milik PT Samora setiap hari melintas membawa hasil sawit dari Kecamatan Tulung Selapan menuju pabrik di Banyuasin. Tonase kendaraan yang melintas diduga melebihi kapasitas jembatan.
Pemeriksaan Dinas Pekerjaan Umum bersama pihak terkait menemukan adanya keretakan serius pada struktur jembatan Tapus. Kerusakan terutama terjadi pada sambungan dan girder jembatan yang melemah akibat beban berlebih.
Bupati OKI Muchendi Mahzareki melalui Dinas Perhubungan sebenarnya telah mengeluarkan larangan keras bagi kendaraan bermuatan di atas 5 ton untuk melintas di jembatan Tanjung Aur dan Tapus. Namun, di lapangan, aturan tersebut tidak berjalan efektif.
Kepala Desa Tapus, Ujang Sori, mengatakan kerusakan jembatan berdampak besar bagi aktivitas masyarakat. Akses transportasi terganggu, distribusi hasil pertanian tersendat, hingga anak-anak sekolah kesulitan menuju sekolah.
“Dampak dari jebolnya jembatan ini dikhawatirkan melebar dan transportasi lumpuh. Kami mohon kesadaran dan kerja sama perusahaan agar tidak lagi melintas dengan muatan berlebihan,” katanya.
Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menilai lemahnya pengawasan membuka ruang pelanggaran. Menurut dia, pelanggaran aturan tonase tidak bisa hanya dijawab dengan peringatan.
Hernis mengatakan, perbaikan jembatan akan memerlukan biaya besar dari APBD, sementara kerusakan dipicu oleh aktivitas perusahaan. Karena itu, pemerintah daerah diminta menegakkan aturan sekaligus memastikan perusahaan ikut bertanggung jawab.
“Jika larangan dilanggar tanpa ada penindakan, itu jelas pembiaran. Ini bisa masuk ke ranah tindak pidana karena kerugian masyarakat dan negara nyata. Pemerintah daerah harus tegas, bukan hanya mengeluarkan peringatan saja,” tandasnya.














