MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Mundur Layak K3 untuk gedung serbaguna Atyasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/9/2025). Persidangan ini menghadirkan dua terdakwa: Harni Rayuni, pihak dari PT Dhiya Aneka Teknik (PJK3), dan Firmansyah Putra, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Idi IL Amin SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syahran Jafizhan hadir mewakili penuntut.
Dalam keterangannya, terdakwa Firmansyah mengaku mengetahui adanya penerbitan Surat Mundur Layak K3 untuk gedung Atyasa. Dokumen itu diterbitkan oleh PT Dhiya Aneka Teknik selaku perusahaan PJK3, setelah terjadi kecelakaan lift barang yang mengakibatkan salah satu korban mengalami putus lengan dan kaki remuk hingga harus dioperasi.
“Benar, surat itu diterbitkan pasca insiden. Sebelum kecelakaan, tidak ada pihak Atyasa yang mengurus Surat Layak K3 atau Uji Riksa perawatan,” ujar Firmansyah.
Hakim kemudian menanyakan apakah dirinya mendapat uang dari setiap penerbitan Surat Layak K3. Firmansyah menjawab:
“Saya sebagai tenaga spesialis mendapat Rp100 ribu setiap penerbitan. Kadis Deliar mendapat Rp400 ribu, Kasi Rp50 ribu. Untuk surat mundur Layak K3, saya tidak dilibatkan. Namun terbitnya surat itu karena tekanan dari Deliar selaku Kadis Disnakertrans. Terdakwa Harni Rayuni juga ditekan, bahkan diancam tidak akan diberi proyek lagi,” jelasnya.
Firmansyah juga membeberkan bahwa penerbitan Surat Layak K3 harus melalui PJK3 yang bermitra dengan Disnakertrans.
“Perusahaan tidak bisa mengurus sendiri tanpa melalui PJK3 yang telah bekerja sama,” tegasnya.
Terkait batalnya pemanggilan Septalia Furwani, kuasa hukum Atyasa sekaligus pemberi suap, JPU Syahran Jafizhan mengatakan:
“Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, tapi saksi tidak hadir. Namun keterangannya sudah kami dapatkan dari saksi lain,” jelas Syahran.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Deliar Marzoeki, Kadis Disnakertrans Sumsel, meminta uang Rp280 juta untuk mengeluarkan Surat Mundur Layak K3. Kesepakatan akhirnya Rp162 juta, yang dikirim melalui kuasa hukum Atyasa, Septalia Furwani.
Surat tersebut diterbitkan tanpa pemeriksaan ulang kelayakan lift. Padahal, Disnakertrans menemukan bahwa pihak Atyasa tidak pernah melakukan perawatan lift barang sejak 2022 hingga 2025. Upaya penerbitan surat ini dilakukan untuk menutupi kelalaian perawatan agar kecelakaan tampak sebagai kesalahan kerja.
Dalam kasus ini, Deliar bekerja sama dengan PT Dhiya Aneka Teknik yang dipimpin Harni Rayuni, dan menggunakan laporan PT Dhiya Duta Inspeksi milik Eri Hartoyo (kakak Harni), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para terdakwa dijerat Pasal 12B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














