MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang selebgram, Juniar Ayu Tantilofa (24), melaporkan AS yang diketahui merupakan anak pengusaha kelapa sawit terkenal di Palembang ini dengan dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan ke Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (10/9/2025).
Pengaduan Juniar sudah tercatat dengan nomor LP / B / 1241 / IX / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN pada Rabu (10/9/2025).
Kuasa hukum korban, Verel Amartya SH MH CLA, menuturkan ancaman yang dilakukan AS ditujukan kepada kliennya melalui pesan di Instagram, WhatsApp, hingga email.
“Merasa jiwanya terancam klien kami membuat laporan pengancaman kejahatan lewat sarana elektronik berdasarkan UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang ITE pasal 28,” ujar Verel usai mendampingi kliennya membuat laporan di Mapolda Sumsel.
Verel menjelaskan, ancaman yang dilontarkan AS disampaikan secara langsung dengan kata-kata yang jelas, bahkan disertai dugaan upaya menyewa orang lain untuk melukai Juniar.
“Pengancaman itu tidak disampaikan secara tersirat, kalimatnya ‘mati kau’, ‘leher kau palak kau habis galo’, ‘kau habis di tangan aku’ kalimat-kalimat ini kami tafsirkan sebagai ancaman. Diduga terlapor juga menyewa orang untuk melukai klien kami,” katanya.
Perselisihan antara AS dan Juniar disebut berawal ketika kliennya memilih menjaga jarak, namun hal itu tidak diterima oleh terlapor.
“Dari sinilah terlapor akhirnya mengancam akan menghabisi klien kami,” tambahnya.
Di sisi lain, Juniar ternyata sudah pernah melaporkan AS dalam kasus berbeda pada Juni 2025 lalu terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut kini masih berjalan di Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Klien kami pada Juni 2025 yang lalu sudah membuat laporan penganiayaan yang dilakukan AS. Namun laporan tersebut belum dapat kepastian hukum,” jelas Verel.
Juniar mengaku sudah mengenal AS sejak 2017. Ia menyebut tindak kekerasan maupun ancaman terjadi setelah dirinya menolak untuk tetap berhubungan dengan terlapor.
“Karena saya tidak mau berkomunikasi lagi dengan dia. Saya juga pernah dipukul pakai tangan dan benda tumpul, bahkan pernah diancam pakai pistol,” kata Juniar.
Terpisah, AS melalui kuasa hukumnya A Rilo Budiman SH MH menegaskan pihaknya belum mengetahui secara lengkap materi laporan tersebut, selain informasi yang didapat dari awak media.
“Setiap warga negara berhak untuk membuat laporan, akan tetapi laporan yang dibuat harus dibuktikan kebenarannya oleh pelapor sendiri,” jelas Rilo didampingi tim kuasa hukumnya Muhammad Axel F SH MH, Amin Rais SH MH, Febri Prayoga SH MH, dan M Abyan Zhafran SH MH.
Lebih jauh, Rilo menekankan jika dalam penyelidikan ternyata laporan tidak dapat dibuktikan, maka kliennya akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan mempertimbangkan untuk melapor balik kalau nantinya laporan pengancaman tersebut tidak terbukti,” tandasnya.














