MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polisi, Penyidik Polres Ogan Ilir ‘Dideadline’ penasehat hukum korban S, mahasiswi UMP, yang menjadi korban pelecehan pelaku Kepala Dusun (Kasus) dan Pengurus Karang Taruna, H dan SK, saat penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, untuk segera mengungkap kasus pelecehan tersebut, Kamis (11/9/2025).
“Benar, kami yang dipercayakan mendampingi klien kami, S, sebagai korban pelecehan kedua oknum tersebut, meminta aparat kepolisian, dalam hal ini yang menanggani Polres Ogan Ilir (OI) bekerja profesional. Karena ini perkara pelecehan terhadap wanita, harkat dan martabat wanita dimuka umum, maka kami minta pelakunya segera ditangkap,” tegas Direktur Utama (Dirut) LBH Bima Sakti, Novel Suwa didampingi Wadir, Conie Pania Puteri.
Menurut Novel Suwa, perkara asusila bisa berjalan, meskipun hanya ada keterangan saksi, saksi korban dan alat bukti.
“Beberapa media memang sempat mempertanyakan perkara yang menimpa klien kami itu, namun menurut kami bisa berjalan jika ada keterangan saksi, saksi korban dan alat bukti visum. Hasil visum itulah yang akan menjelaskan,” ujarnya.
Ditambahkan Wakil Direktur Utama LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik PPA Polres Ogan Ilir.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi, yang kebetulan rekan korban sama-sama satu kelompok,” paparnya.
Korban yang sempat disekap selama satu setengah jam, akhirnya bisa keluar.
“Kami meyakini pernyataan klien kami. Sejak pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB dia dikurung dalam kamar. Nah, kini malah justru berkembang kabar menyudutkan klien kami, seakan klie kami yang salah. Dari itu, kami minta penyidik untuk cepat mengungkap kasus ini agar terang benderang,” urainya.
Dilanjutkan Conie Pania Puteri, perkara ini bukan main-main, pencabulan, Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Kami harap penyidik serius menangani perkara ini. Saat ini klien kami sudah mengalami tekanan yang cukup berat atas perkara ini, ditambah lagi ‘goncangan’ opini yang berkembang di masyarakat,” tukasnya.














