BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dua Tersangka Kasus Korupsi Perkeretaapian Ditahan Polda Sumsel

×

Dua Tersangka Kasus Korupsi Perkeretaapian Ditahan Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara Rp 1.958.885.447,16. Kedua pelaku dihadirkan dalam giat press rilis di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (15/9/2025).

Kedua tersangka yakni Achmad Faisal (56), Direktur CV BINOTO, dan Panji Rangga Kusuma (35), ASN Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang. Proyek bernilai Rp 11,97 miliar dari APBN 2022 itu seharusnya selesai 31 Desember 2022, namun masih dikerjakan hingga Januari 2023.

Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang, mengungkapkan modus yang digunakan adalah melalui pengadaan barang/jasa pemerintah serta perjanjian kontrak.

“Hasil penyelidikan, diduga telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan,” ujar AKBP Listiyono, Senin (15/9/2025).

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kualitas beton yang tidak sesuai.

“CV Binoto masih melaksanakan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau selesai dikerjakan pada tanggal 23 Januari 2023,” katanya.

Listiyono menegaskan, keterlambatan tersebut belum dikenakan denda Rp 248 juta sesuai aturan, sehingga terjadi penyimpangan.

“Dugaan adanya maksud dari pihak-pihak terkait untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.958.885.447,16,” tandasnya.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita 109 dokumen terkait kontrak, progres kegiatan, hingga pembayaran proyek.