MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap 3 anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU, dalam perkara suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi, Selasa (16/9/2025).
Dimana dalam perkara ini, menjerat tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR OKU, adapun ke empat tetdakwa tersebut diantaranya, terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Sidang dketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, serta dihadiri oleh 6 orang saksi, salah satu saksi yang dihadirkan adalah M Fauzi alias Pablo (pihak ke 3 dan terpidana) saksi Ahmat Toha alias Anang, Maulana, dan Narandia Adinda, karyawan di perusahaan milik Pablo.
Dalam keterangannya dipersidangan, salah satu saksi yaitu Narandia Dinda mengatakan, bahwa dirinya mendapat sejumlah pertanyaan terkait pencairan uang Rp 880 juta di rekening BNI dan Rp 347 juta di rekening BRI, saksi menegaskan bahwa pencairan tersebut dilakukan atas perintah Edo melalui saksi Maulana.
“Saya hanya diperintahkan oleh Maulana yang diperintah oleh Edo, setelah uang Rp 880 juta cair, saya serahkan ke seseorang atas perintah Maulana lagi, sementara itu uang sejumlah Rp 347 juta, saya serahkan langsung ke Edo di daerah dekat rumahnya,” ungkap Narandia Dinda.
Narandia juga menjelaskan, bahwa penarikan uang itu dilakukan setelah Pablo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dalam keterangannya saksi mengaku tidak pernah menanyakan tujuan pencairan dana tersebut, namun hanya berharap haknya sebagai karyawan dibayarkan.
“Saya cuma tanya gaji saya saja, idak tanya ke Edo maupun Maulana untuk apa uang tersebut dicairkan, gaji saya dibayar Rp 7,5 juta, tapi masih ada kekurangan sebesar Rp 2,5 juta yang belum dibayar,” urainya.
Tidak sampai disana, dalam persidangan jaksa KPK juga menunjukan hasil cloning percakapan WhatsApp antara saksi Narandia Dinda dan Edo, dari percakapan tersebut, Narandia mengaku pernah mendapat ancaman dari Edo.
“Ada ancaman dari Edo kepada saya, Edo bilang saya akan dibuat susah kalau datang ke KPK, untuk memenuhi panggilan penyidik, dan juga menyebut soal uang di rekening Pablo,” ungkap Narandia.
Ancaman tersebut, menurut jaksa KPK, berkaitan dengan perbedaan keterangan Pablo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan fakta sebenarnya terkait keberadaan uang di rekening, dimana dalam BAP, Pablo menyebut uangnya sudah habis, padahal ia justru menyuruh Edo memerintahkan Narandia menarik dana tersebut.
“Edo bilang jangan dulu ke KPK, karena dalam BAP, Fauzi (Pablo) mengaku uangnya sudah habis. Lah, kok jadi begini? Saya jawab begitu,” urai Narandia.
Sementara itu, Pablo saat ditanyai mengaku mengetahui adanya proyek Dinas PUPR di Kabupaten OKU, senilai Rp45 miliar dari seseorang bernama Nopriansyah.
“Saya tahu dari Pak Nopriansyah, saya datang ke rumahnya, beliau bilang ada proyek senilai Rp 45 miliar,” ujarnya.
Namun, karena tidak memiliki persiapan, Pablo mencari perusahaan-perusahaan untuk dipinjam namanya. Ia juga mengakui adanya permintaan fee dari pihak terkait.
“Saya ditawari pekerjaan itu, tapi saya tidak ada persiapan, jadi harus menyesuaikan dengan kriteria perusahaan, disampaikan Kadis ke saya, fee-nya 20 persen untuk anggota dewan dan 2 persen untuk panitia lelang,” terang Fablo.
Dimana dalam amar dakwaannya, Jaksa KPK RI, mendakwa tiga terdakwa anggota DPRD OKU, telah menerima kompensasi fee dari dana Pokir sebesar Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.















