MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Persengketaan prayudisial atau Prejudicial Geschill atas putusan sela PN Palembang yang menagguhkan tuntutan pidana, dengan dasar adanya gugatan perdata dari perkara yang menyandung dua terdakwa Pengurus Yayasan UBD (Universitas Bina Darma) Palembang, Ferly Corli dan Linda Unsriana, ternyata ikut diawasi Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (16/9/2025).
“Senin kemarin berkas fisiknya baru kita terima. Sayangnya, hingga siang ini kita terkendala dengan jaringan internet, sehingga spp belum bisa diberikan nomor, tapi fisiknya sudah kita terima ya,” jelas Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Edward Simamarta SH LLM MTL, kepada wartawan.
Edwar menerangkan, biasanya jika sudah diinput, satu hingga dua hari kedepan, akan keluar nomor perkaranya.
“Jika sudah diinput, penunjukkan hakim, penunjukkan hakim pengganti, panitera pengganti hingga penetapan sidang akan tertera,” ungkapnya.
Perlu diketahui Pengadilan Tinggi Palembang termasuk nomor tiga se-Indonesia dalam kategori pelayanan penyelesaian perkara tercepat.
“Dalam kepemimpinan Ketua Pengadilan Tinggi, Dr Herdi Agusten SH M.Hum, dalam laporan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, biasanya maksimal menelan waktu dua pekan, tapi jika kebanyakan orang yang mempertanyakan perkara yang dimaksud, bisa lebih cepat lagi. Nah, untuk perkara ini saya rasa dalam waktu dekat, akan dimulai,” tukasnya.














