MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Aksi mencekam terjadi di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial RH (32) diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang dan sempat mengejar warga pada Minggu (14/9/2025) dini hari. Kejadian ini membuat warga sekitar ketakutan hingga melapor ke polisi.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika warga mendengar suara gaduh dari rumah RH. Saat didatangi, pria tersebut terlihat menggerang seperti orang kesurupan, sehingga warga memilih kembali ke rumah masing-masing.
“Sekitar 15 menit kemudian, warga mendengar suara sepeda motor yang digas berkali-kali. Ketika dicek, terlapor terlihat membawa sebilah parang, bahkan mengarahkan ke warga dan sempat mengejar sejauh 15 meter ke arah gang,” ungkap Ipda Nanang dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Aksi RH membuat suasana kampung panik. Warga yang ketakutan langsung berlarian menyelamatkan diri, lalu bersama saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru.
“Unit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Ngantru segera mendatangi lokasi. Terlapor berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bilah parang sepanjang sekitar 60 cm yang disimpan di dalam kamar pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama RH untuk proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, RH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa hak.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Ngantru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Ipda Nanang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, agar tindakan cepat bisa diambil sebelum terjadi hal yang lebih berbahaya.














