MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mencapai putusan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/9/2025), mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arif, SH, MH, majelis hakim menyatakan PT BHP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran berulang di area konsesi perusahaan sepanjang 2018–2023.
Pertimbangan Hakim
Hakim menolak seluruh eksepsi tergugat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan KLH RI menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menimbang bahwa kebakaran di wilayah konsesi PT BHP telah menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan, maka tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan,” tegas Ketua Majelis Hakim Raden Zainal Arif saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menilai PT BHP gagal membuktikan adanya sistem pencegahan dan mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran yang berulang menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan perusahaan.
Rincian Ganti Rugi
PT BHP dihukum membayar Rp 677,75 miliar ke kas negara, yang meliputi:
Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp 137,2 juta
Kerugian ekologis: Rp 472,24 miliar
(termasuk kerusakan fungsi penyimpanan air, pengendalian erosi, pendauran unsur hara, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan karbon)Kerugian ekonomi: Rp 205,37 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan sekitar 15 tahun lebih cepat dibandingkan kondisi normal.
Selain membayar ganti rugi, PT BHP diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan di lahan bekas terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Apresiasi KLH RI
Sementara itu, Yogi Wulan Puspitasari, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH RI, menyebut putusan PN Palembang merupakan wujud nyata keberpihakan hukum terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat terdampak.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara dengan adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan. Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan ekologis dan generasi mendatang. Kami ucapkan terima kasih karena majelis hakim PN Palembang telah mengabulkan gugatan KLH RI,” ungkap Yogi.
Preseden Hukum Penting
Putusan PN Palembang ini menambah daftar panjang kemenangan gugatan perdata lingkungan yang diajukan pemerintah terhadap korporasi pembakar lahan. Selain berimplikasi pada pembayaran ganti rugi, keputusan tersebut diharapkan menjadi preseden hukum bagi perkara serupa di pengadilan lain di Indonesia.














