BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

PP TUNAS: Menjaga Anak di Rimba Digital

×

PP TUNAS: Menjaga Anak di Rimba Digital

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pagi itu, di ruang keluarga sederhana suatu perumahan subsidi di Kecamatan Sako, Palembang, suasana tampak hening. Hanya terdengar suara musik digital dari sebuah gawai yang dipegang erat oleh seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Ia duduk bersila di lantai, wajahnya nyaris menempel ke layar. Sesekali tawa kecil lolos dari bibir mungilnya ketika tokoh kartun kesayangan berhasil “naik level” dalam sebuah gim daring.

Dari kursi rotan yang mulai kusam dimakan usia, Rina (37), sang ibu, memperhatikan dengan tatapan campur aduk. Ada rasa lega karena putrinya bisa bersenang-senang tanpa harus keluar rumah, aman dari jalanan dan panas matahari. Tetapi, di balik itu, kegelisahan terus menggelayut.

“Kadang saya takut dia buka yang bukan-bukan. Saya sendiri bingung cara membatasi,” ujar Rina, Jumat (19/9/2025), di rumahnya.

Bagi Rina, membeli gawai untuk anaknya adalah bentuk cinta. Ia ingin putrinya bisa belajar daring, mengakses materi sekolah, atau menonton video edukatif. Namun, internet tak pernah datang sendirian. Di balik warna-warni kartun dan aplikasi belajar, selalu ada risiko gelap yang mengintai: iklan judi online yang muncul tiba-tiba, ajakan dari orang asing, atau video kekerasan yang terselip di sela konten.

Rina hanya satu dari jutaan orang tua Indonesia yang menghadapi dilema yang sama. Di era serba-online, anak-anak kini menghabiskan rata-rata lebih dari empat jam per hari di depan layar. Sebagian untuk belajar, sebagian lain untuk gim, media sosial, atau sekadar menonton hiburan. Angka itu bahkan melonjak di akhir pekan.

Internet membuka ruang kreativitas dan pengetahuan, tetapi juga menghadirkan ancaman yang tak kasatmata: konten pornografi yang beredar bebas, video kekerasan yang viral, penipuan yang menyasar anak-anak, hingga praktik eksploitasi data pribadi. Bagi keluarga-keluarga yang gagap teknologi, semua itu adalah bahaya yang nyaris tak bisa dikendalikan.

Jawaban pemerintah

Keresahan itu akhirnya dijawab pemerintah. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 populer dengan nama PP TUNAS negara mencoba hadir. Regulasi ini lahir dari mandat Undang-Undang ITE terbaru dan digadang-gadang sebagai tonggak perlindungan anak di ruang digital.

Di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung dalam acara peluncuran resmi. Dengan suara mantap ia berkata,

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.” Ucapan itu disambut tepuk tangan riuh para undangan mewakili harapan berjuta orang tua seperti Rina.

Namun, di balik gemerlap peluncuran, pertanyaan besar tersisa: apakah regulasi mampu benar-benar melindungi anak, ataukah hanya sekadar janji di atas kertas?

Aturan yang “mengikat” dunia maya

Tak seperti kebijakan sebelumnya yang hanya berupa imbauan, PP TUNAS hadir dengan kekuatan hukum yang mengikat. Para penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari media sosial, aplikasi gim, hingga marketplace wajib menerapkan sejumlah ketentuan ketat:

  • Verifikasi usia setiap pengguna.

  • Kontrol orang tua yang mudah diakses dan digunakan.

  • Pengaturan privasi default paling tinggi untuk akun anak.

  • Mekanisme pelaporan konten berbahaya yang sederhana.

Lebih jauh lagi, ada pasal yang melarang profiling data anak untuk tujuan komersial. Artinya, platform tidak boleh lagi mengumpulkan jejak digital anak untuk iklan yang ditargetkan.

Bagi orang tua seperti Rina, kalimat-kalimat pasal itu mungkin terasa abstrak. Namun, jika benar ditegakkan, aturan ini bisa berarti: putrinya tak lagi dibombardir iklan ketika bermain gim; akun media sosial anak tidak otomatis terbuka bagi orang asing; dan jika ada konten tak pantas, laporan mereka tak lagi berakhir di kotak kosong.

Bahkan, ada pasal khusus yang melarang profiling data anak untuk tujuan komersial. Artinya, platform dilarang memanfaatkan data anak untuk iklan yang ditargetkan atau monetisasi perilaku digital mereka.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut aturan ini sebagai

“komitmen negara melindungi generasi muda dari paparan konten dan praktik digital yang tidak sehat.” Dalam forum internasional, ia bahkan menawarkan PP TUNAS sebagai model regulasi global.

 

Batas umur dan izin orang tua

Regulasi mengatur akses anak berdasarkan usia:

Di bawah 13 tahun: hanya boleh memakai layanan berisiko rendah khusus anak, dengan izin orang tua.

Usia 13–15 tahun: bisa mengakses layanan dengan risiko sedang, tetap harus ada persetujuan orang tua.

Usia 16–17 tahun: boleh mengakses layanan berisiko tinggi (seperti media sosial umum), asalkan ada izin orang tua.

Kategorisasi ini dianggap selaras dengan praktik internasional, namun dengan adaptasi konteks lokal.

“Anak tidak bisa dibiarkan sendirian di dunia maya. Ada fase-fase yang harus dilalui,” ujar Nisa, pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Ia menambahkan, risiko terbesar bukan hanya konten berbahaya, melainkan juga kecanduan digital yang “dapat berdampak pada perkembangan otak.”

 

“Payung hukum sudah ada, sekarang soal implementasi”

Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PP TUNAS adalah langkah maju. Komisioner Kawiyan menegaskan, aturan ini memberi batasan dan tanggung jawab jelas kepada platform.

“PSE tidak lagi bisa sekadar menutup mata. Mereka punya kewajiban hukum, bukan cuma etika,” ujarnya.

Namun Kawiyan juga mengingatkan: aturan bagus di atas kertas bisa lumpuh tanpa implementasi. Ia mengusulkan pembentukan task force lintas kementerian untuk memastikan pengawasan berjalan, lengkap dengan sanksi administratif—dari teguran hingga pemutusan akses.

“Kalau tidak, PP ini hanya jadi macan kertas,” katanya.

 

Di balik layar: industri teknologi bersuara

Sejumlah perusahaan teknologi menyambut positif, tetapi juga menggarisbawahi tantangan teknis.

“Kami setuju anak harus dilindungi. Tapi verifikasi usia itu rumit. Kalau terlalu longgar bisa diakali, kalau terlalu ketat bisa melanggar privasi. Kami butuh pedoman teknis yang jelas,” ujar Andi, manajer kebijakan publik sebuah platform lokal.

Platform internasional juga diam-diam khawatir. Beberapa perusahaan raksasa menguji sistem age assurance berbasis kecerdasan buatan yang memprediksi usia lewat pola perilaku daring, tetapi metode ini rawan kontroversi.

 

Kritik: literasi keluarga masih lemah

Tak semua masalah bisa diatasi lewat regulasi. Banyak orang tua belum paham cara mengaktifkan kontrol di perangkat atau aplikasi. Sebuah survei yang dirilis KemenPPPA menunjukkan lebih dari separuh orang tua di perkotaan tidak tahu bagaimana memanfaatkan fitur keamanan digital.

“Banyak orang tua bahkan tak tahu anaknya punya akun media sosial,” kata Septiaji Nugroho, aktivis literasi digital dari ICT Watch. Ia menegaskan, PP TUNAS harus dibarengi dengan program edukasi masif untuk keluarga dan sekolah.

 

Celah teknis dan praktik “nakal”

Selain soal literasi, ada celah teknis yang mengkhawatirkan:

VPN dan akun palsu memungkinkan anak mengakali batas usia.

Pengawasan lemah membuat pelanggaran platform sulit dideteksi.

Sanksi administratif sering mandek di tengah jalan, karena proses birokrasi.

Sejumlah pakar menilai, pemerintah harus berani memberi contoh dengan menghukum platform besar yang melanggar.

“Kalau hanya startup kecil yang ditegur, dampaknya tidak terasa. Industri besar juga harus ditertibkan,” ujar pakar hukum siber dari UI, Shinta Dewi.

 

Harapan dan pekerjaan rumah

Bagi Rina, ibu di Sako tadi, PP TUNAS memberi sedikit kelegaan. “Kalau ada aturan, saya harap aplikasi juga lebih aman. Tapi tolong juga kami diajari cara pakainya,” katanya.

Di sisi lain, regulator, industri, dan masyarakat sipil sepakat: keberhasilan PP TUNAS akan diukur bukan dari jumlah pasal, melainkan dari berkurangnya kasus eksploitasi anak, turunnya kecanduan digital, serta meningkatnya literasi keluarga.

KPAI menyebut perlunya indikator kinerja jelas dan laporan publik rutin. Komdigi berjanji akan mengeluarkan pedoman teknis turunan dalam enam bulan ke depan. LSM menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam evaluasi.

 

Penutup: regulasi hanyalah awal

PP TUNAS adalah payung hukum yang ambisius mungkin salah satu yang terlengkap di kawasan Asia Tenggara. Ia hadir di saat anak-anak Indonesia menjadi kelompok pengguna internet terbesar kedua setelah usia produktif.

Tetapi seperti diingatkan oleh banyak pihak, regulasi hanyalah awal.

“Jangan sampai kita puas hanya karena sudah punya aturan,” kata Kawiyan. “Yang lebih penting adalah memastikan anak-anak benar-benar terlindungi.”

Bagi anak-anak seperti putri Rina, pertaruhan itu nyata: apakah dunia digital akan menjadi taman bermain yang aman dan mendidik, atau rimba liar yang justru membahayakan tumbuh kembang mereka.