BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Terdakwa Korupsi Penerbitan Surat Mundur K3 Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Apa Kabar Pihak Atyasa?

×

2 Terdakwa Korupsi Penerbitan Surat Mundur K3 Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Apa Kabar Pihak Atyasa?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yaitu Harni Rayuni pihak dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, dan terdakwa Firmansyah Putra selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan di Disnakertrans Sumsel, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat mundur layak K3 di gedung serbaguna Atyasa, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Senin (22/9/2022).

Amar tuntutan disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, Syahran Jafizhan dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam Amar tuntutannya, JPU Kejari Palembang menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan para Terdakwa, dijerat dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Keempat Penuntut Umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harni Rayuni dan terdakwa Firmansyah, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU Kejari Palembang.

Usai mendengarkan Amar tuntutan dari JPU, majelis hakim mempersilahkan kepada Terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang akan digelar dalam sidang selanjutnya.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjabarkan bahwa Terkaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan. Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.