MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lima terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri dengan minyak ilegal (solar cong), kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/9/2025).
Adapun lima terdakwa tersebut diantaranya, Arianto Arbi, mantan sopir PT.Kalimantan Energi Nusantaratama, terdakwa Angga Agustin, Teguh, Debi Pratama, dan Muhammad Alfarizi (berkas terpisah).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Samuel Ginting SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Dyah Rahmawati SH, serta menghadirkan lima terdakwa untuk didengar keterangannya
Dalam persidangan terdakwa Arianto mengatakan, bahwa dirinya mengakui telah menjual solar industri seharga Rp1,6 juta per ton. Sementara solar cong dijual jauh lebih murah, Rp 800 ribu per ton, bahkan menurut pengajuannya dari setiap transaksi, dirinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 800 ribu per ton dan perbuatan tersebut diakui terdakwa sudah berlangsung lama dan sering melakukan penjualan solar tersebut
“Saya sudah 15 kali melakukan pengoplosan, total keuntungan yang saya dapatkan berkisar Rp 48 juta,” ungkap terdakwa Arianto.
Sementara terdakwa Angga Agustin mengaku hanya berperan sebagai perantara dari N (DPO) pemilik gudang pengoplosan.
“Saya hanya sebagai perantara, untuk uang pembayaran solar yang diturunkan dari mobil Terdakwa Arianto saya serahkan ke N sebagai pemilik Gudang minyak oplosan,” urai saksi.
Bahkan Terdakwa Angga juga membenarkan, bahwa dirinya membeli solar dari Arianto seharga Rp1,6 juta per ton, namun hanya membayar Rp 860 ribu per ton.
“Untuk selisih pembayaran tersebut digunakan Arianto untuk membeli solar cong dengan harga Rp 800 ribu per ton, yang kemudian dicampur kembali ke dalam tangki,” tegas Angga.
Dalam dakwaan JPU, Arianto bersama rerdakwa lainnya, terbukti menurunkan 4 ton solar industri dari mobil tangki PT.Kalimantan Energi Nusantaratama dan menukarnya dengan solar cong asal tambang ilegal di Sekayu Kabupaten Muba, BBM oplosan tersebut lalu dimasukkan kembali oleh Terdakwa ke dalam tangki perusahaan.
Gudang pengoplosan tersebut dikelola oleh S, N, dan D yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dari praktik tersebut, Terdakwa Arianto diduga meraup keuntungan hingga Rp48 juta dalam sebulan.
Aksi ilegal tersebut terbongkar setelah pihak Kepolisian dari tim Subdit I Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan di lokasi, dimana dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa belasan drum, mesin sedot, selang, ponsel, uang tunai Rp 2,4 juta, serta tujuh unit truk tangki berisi ribuan liter solar oplosan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bidlabfor Polri, menunjukkan solar oplosan tersebut tidak memenuhi standar mutu BBM jenis solar (B40) di dalam negeri. Angka cetane hanya 42, jauh di bawah standar yaitu minimal 53.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 8 huruf c jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara.














