MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terhadap 3 anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU, dalam perkara suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi, Selasa (23/9/2025).
Adapun dalam perkara ini, menjerat tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR OKU, yaitu terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Sidang dketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, menghadirkan beberapa saksi dari pihak swasta.
Edo salah satu saksi yang dihadirkan dalam perkara ini mengatakan, bahwa dirinya mengaku mengenal Saksi Narandia dan Maulana, bahkan saksi mengaku jika dirinya yang memerintahkan pencairan sejumlah uang sebesar Rp 308 juta dalam rekening perusahaan.
“Terkait aliran dana Rp 308 juta tersebut, sudah saya terima, untuk pencairan sendiri kami tarik usai rilis KPK, saya hanya memerintahkan untuk di cek apakah ada uang di rekening, kalau ada saya perintahkan Narandia Dinda untuk tarik saja dulu,” ujarnya.
Uang sebesar Rp 308 juta yang berhasil ditarik tersebut, Edo mengaku diserahkan kepada Narandia Dinda sebesar Rp 7,5 juta hak nya selama bekerja dengan Pablo.
“Sisanya diserahkan ke saya, dan terpakai, uang tersebut baru saya setorkan sebesar Rp 100 juta ke penampungan KPK, sisanya masih saya usahakan untuk pengembalian,” jelasnya.
Saat dicecar Terkait uang sebesar Rp 800 juta, Edo mengaku tidak mengetahuinya
“Nah Saya tidak tau kalau uang sebesar Rp 800 juta tersebut, seusai ditarik Narandia di rekening lain, penyerahan juga saya tidak tahu,” ungkapnya.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang melalui Dr Juli Hartono Yakub SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Nopriansyah mengatakan, telah kami jelaskan bahwa dalam perkara ini klien kami bukan pemegang kebijakan.
“Disini klien kami hanya menjalankan kebijakan yang telah dibentuk oleh Legislatif dan eksekutif, karena dalam fakta persidangan para saksi terkesan menyudutkan klien kami, bentuk pelaksanaan yang dijalankan oleh klien kami, adalah bentuk kebijakan yang telah dibentuk oleh Legislatif dan eksekutif, seharusnya yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah pemangku kebijakan tertinggi pada saat itu, yaitu Pj Bupati OKU,” tegasnya.
Juli Hartono juga mengatakan, bahwa kliennya pada malam tanggal 21 saat rapat di DPRD tidak terjadi Kuorum, Iqbal sebagai PJ Bupati pada saat itu, memerintahkan terdakwa Nopriansyah untuk datang ke Hotel Zuri untuk menemui anggota DPRD yang tidak hadir saat rapat paripurna DPRD OKU.
“Bahkan Iqbal memerintahkan kepada klien kami, saat bertemu dengan pihak-pihak yang tidak hadir saat rapat Paripurna, apa yang diperintahkan Pj Bupati OKU, untuk menyampaikan saat datang ke hotel Zuri tersebut hanya mengokekan saja tanpa ada statemen apapun, disini kami berharap seharusnya PJ Bupati OKU yang bertanggungjawab, karena beliau yang memerintah klien kami, karena dia yang mengakomodir semua anggota dewan untuk berkumpul dirumah Dinas untuk membahas masalag dana aspirasi, disini kami yang mempertanyakan mmengapa dana Aspieasi (Pokir) berubah menjadi Fee Pokir, siapa yang merancang Fee Pokir ini,” tegasnya.














