BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

RSUD Kayuagung Terapkan Parkir Elektronik, Masyarakat Ingatkan Peningkatan Layanan

×

RSUD Kayuagung Terapkan Parkir Elektronik, Masyarakat Ingatkan Peningkatan Layanan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung, dalam waktu dekat akan menerapkan sistem parkir elektronik bertepatan dengan HUT OKI 10 Oktober mendatang. Direktur rumah sakit dr Dr. Gustikawati Octavia melalui Kasubag Humas Aidil Fitrisyah mengatakan dasar dari kebijakan sistem parkir untuk menata pengelolaan parkir, mencegah kehilangan kendaraan, serta meningkatkan pelayanan bagi pasien dan keluarga.

“Sistem parkir elektronik akan membuat area parkir lebih tertib dan rapi. Kendaraan yang keluar-masuk mudah dipantau, sehingga potensi pencurian dapat ditekan. Keluarga pasien juga diharapkan lebih tenang karena jaminan keamanan kendaraan,” ujarnya Jumat (26/9)

Penerapan sistem parkir merupakan hasil lelang terbuka pengelolaan parkir yang kemudian dimenangkan PT Trikarya Citra Cemerlang sebagai pemegang lisensi kelola hingga 5 tahun mendatang.

Mengacu pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2025, tarif parkir baru ditetapkan sebagai berikut:

– Mobil Rp3.000 untuk satu jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya, maksimal Rp20.000 per 24 jam.

– Sepeda motor Rp2.000 untuk satu jam pertama, Rp1.000 per jam berikutnya, maksimal Rp10.000 per 24 jam.

– Kendaraan keluarga pasien dapat didaftarkan dengan tarif flat Rp20.000 per 24 jam untuk mobil dan Rp15.000 untuk sepeda motor. Tarif ini memungkinkan keluarga pasien kebebasan akses keluar-masuk rumah sakit tanpa batas.

Sedangkan pola bagi hasil menurut Aidil, seluruh pendapatan parkir yang dikumpulkan tiap bulan, 70 persen menjadi hak perusahaan sebagai biaya operasional dan keuntungan. Sedangkan sisanya 30 persen disetor ke kas RSUD Kayuagung sebagai pendapatan BLUD.

“Skema bagi hasil ditetapkan dari total pendapatan parkir, rumah sakit hanya menerima 30 persen, sementara 70 persen sisanya menjadi hak perusahaan sebagai pengelola termasuk gaji karyawan, dan biaya operasional parkir lainnya ditanggung perusahaan,” terangnya.

Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hamadi, menilai kebijakan modernisasi parkir sejauh ini merupakan keharusan dimana sistem elektronik akan mempermudah pelayanan dan sistem pengawasan.

Akan tetapi menurut Hamadi juga mengingatkan, perubahan tarif parkir hanya akan diterima masyarakat bila dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.

“Kalau tarif naik, tapi parkiran tetap semrawut, keamanan tidak terjamin, dan keluarga pasien tidak merasakan lebih baik, jelas masyarakat akan protes. Kenaikan tarif harus diimbangi dengan perbaikan nyata, baik dari sisi keamanan, fasilitas, maupun pelayanan kepada keluarga pasien,” katanya.

Hamadi menguraikan beberapa hal yang harus dibenahi agar kebijakan parkir baru ini bisa diterima masyarakat. Disebutkan dia, menjamin keamanan kendaraan dengan sistem pemantauan yang benar-benar aktif, lalu tata ulang area parkir lebih rapi dan kemudahan akses pengunjung, transparansi pengelolaan parkir, dan terakhir menyediakan fasilitas tambahan seperti area tunggu, lampu penerangan yang memadai, dan perlindungan kendaraan roda dua yang saat ini belum terbebas dari cuaca panas maupun hujan.

“Kebijakan parkir elektronik dengan tarif baru akan bermanfaat bila keamanan kendaraan dan keteraturan parkir, serta fasilitas lebih baik dari sebelumnya. Namun tanpa perbaikan layanan, tarif baru berpotensi akan dianggap hanya menambah beban bagi masyarakat,” tandasnya.