BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Korupsi Retribusi Parkir Rp 1,1 Miliar Mantan Kadishub Banyuasin di Tuntut 3 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi Retribusi Parkir Rp 1,1 Miliar Mantan Kadishub Banyuasin di Tuntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga petinggi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin, yang terjerat perkara dugaan korupsi retribusi parkir sebabkan negara alami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar, akhirnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/10/2025).

Adapun Ketiga terdakwa tersebut adalah Anthony Liando mantan Kepala Dishub Banyuasin, Eko Prasetyo mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat dan Salamun mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Kabupaten Banyuasin.

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dihadapan majelis hakim yang dikeruai oleh Masrianti SH MH aerta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam Amar tuntutannya JPU Kejari Palembang, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secah sah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 tahun,” tegas JPU saat bacakan Amar tuntutan.

Selain dikenakan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda untuk terdakwa Anthony Liando sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan, Eko Prasetyo denda Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan, dan Salamun Rp 167 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan penggelapan dana retribusi parkir dengan modus pengurangan setoran, manipulasi laporan penerimaan, serta memanfaatkan lemahnya sistem manual pengelolaan retribusi.

Berdasarkan temuan badan pemeriksa internal mengungkap adanya kejanggalan setoran retribusi parkir, hasil audit menunjukkan selisih signifikan antara setoran resmi dengan penerimaan di lapangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 1,147 miliar.