* LBH Bima Sakti Apresiasi Kinerja Reskrim Polres Ogan Ilir
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – LBH Bima Sakti apresiasi kinerja penyidik reskrim Polres Ogan Ilir (OI), yang telah melakukan gemar dan menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa UMP berinisial S, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, Sabtu (18/10/2025).
“Kami apresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya penyidik Polres Ogan Ilir (OI) yang menangani kasus klien kami, S, mahasiswi UMP beberapa waktu lalu, yang telah mengumpulkan keterangan, bukti bahkan saksi-saksi hingga perkara ini pun terang benderang,” ungkap Dirut LBH Bima Sakti, M Novel Suwa didampingi Wakilnya, Conie Pania Puteri, saat diwawancarai wartawan.
M Novel Suwa menjelaskan, pihaknya Kamis (16/10/2025) kemarin, telah menerima SP2 HP
(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polres Ogan Ilir.
“Jadi, kami telah menerima SP2HP dari polres, yang sebelumnya sempat dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu, petugas telah menaikkannya menjadi tingkat penyidikan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pun telah dikirimkan petugas ke pihak kejaksaan, tinggal lagi kelengkapan apa yang kurang untuk naik ke persidangan,” urai M Novel Suwa.
Ditambahkan, Conie Pania Puteri menjelaskan dengan peningkatan kasus yang menimpa kliennya, S, berarti sudah mulai jelas.
“Apresiasi jg untuk semua pihak yang telah memberikan bantuan dan perhatian. Seperti yang kita ketahui, kasus ini sempat menjadi atensi masyarakat, yang viral beberapa mnggu berturut-turut, sehingga kasusnya pun naik ketingkat penyidikan,” tuturnya.
Conie Pania Puteri berharap kepada masyarakat untuk tidak menormalisasi pelecehan seksual.
“Karena awalnya dulu terjadi pra dan kontra. Banyak sekali pihak yang menyalahkan korban, seakan korban lah yang bersalah. Nah, kami sebagai PH (Penasehat Hukum)nya korban, sekaligus Mitra dari DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) Provinsi Sumsel, semoga secepatnya penyidik dapat segera memeriksa dan menetapkan tersangka, juga melakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Conie Pania Puteri, kasus tersebut menjadi pelajaran untuk masyarakat, dimana yang melakukan perbuatan serupa ada ancaman pidananya.
“Semoga ini menjadi pelajaran masyarakat kita, dimana yang melakukan hal serupa ada ancaman pidananya, tidak menormalisasi, tidak melindungi dan korban juga harus speak up. Siapapun yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, silahkan bersuara, kami LBH Bima Sakti siap mendampingi,” tukasnya.
Seperti yang telah diketahui Korban S, mahasiswi UMP, mengaku telah dilecehkan Kepala Dusun (Kadus) dan Pengurus Karang Taruna, H dan SK, saat penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.














