MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menorehkan langkah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Senin (20/10/2025), Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendorong inovasi, peningkatan literasi, serta penguatan regulasi tanggung jawab sosial perusahaan melalui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Rapat paripurna yang digelar di Graha Wicaksana, lantai 2 Gedung DPRD Tulungagung, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos. Turut hadir Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, S.M., Sekda H. Tri Hariadi, M.Si., para Kepala OPD, camat, serta anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang dinilai vital bagi kemajuan daerah. Adapun lima Ranperda yang disetujui antara lain:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
2. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dorong Literasi dan SDM Unggul
Bupati Gatut Sunu menilai, perubahan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi krusial karena kebutuhan masyarakat terhadap literasi terus meningkat.
“Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” tegasnya.
Inovasi Daerah, Kunci Kemajuan Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Gatut Sunu menekankan bahwa inovasi daerah tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan daya saing daerah,” jelasnya.
CSR dan Peran Desa Diperkuat
Dalam bidang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Pemkab Tulungagung menilai perlunya pembaruan regulasi mengingat semakin banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
“Tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi bagian dari pemberdayaan masyarakat yang saling menguntungkan antara perusahaan, karyawan, dan warga,” ujarnya.
Selain itu, perubahan Perda tentang pembagian hasil pajak dan retribusi ke desa merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penanggulangan Kemiskinan Libatkan Desa
Terkait perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Gatut Sunu menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam menekan angka kemiskinan.
“Pemerintah desa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, peran mereka harus diperkuat dalam strategi penanggulangan kemiskinan daerah,” tandasnya.
Perda untuk Visi Daerah Sejahtera
Bupati Gatut Sunu berharap, seluruh Ranperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat, guna mewujudkan visi ‘Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa,’” pungkasnya.
Dengan penetapan lima Ranperda strategis ini, Tulungagung kian mantap melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang inovatif, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.














