MATTANEWS.CO, JAMBI – Menyusul banyaknya keluhan dari sopir angkutan dan bus terkait kesulitan memperoleh solar hingga menimbulkan antrean panjang kendaraan besar di sejumlah SPBU, Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru untuk pengisian solar bersubsidi.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, yang sebelumnya dikeluarkan sebagai langkah penertiban dan pengendalian distribusi bahan bakar subsidi di wilayah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar penertiban, melainkan langkah konkrit untuk mengembalikan asas keadilan dalam penyaluran subsidi.
“Kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sudah resah terhadap kemacetan di ruas-ruas jalan akibat antrean panjang di SPBU. Kondisi ini berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi, terutama sektor UMKM. Karena itu, perlu penataan ulang mekanisme pengisian solar bersubsidi,” ujar Maulana, Senin (20/10/2025).
Langkah ini merupakan hasil audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, Forkopimda, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih, yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, serta perwakilan sopir bus dan angkutan material.
Maulana menegaskan, kebijakan baru ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi. Dengan kebijakan ini, kemacetan di SPBU bisa diurai dan distribusi berjalan lebih lancar,” tegasnya.
Dalam juknis yang diterbitkan, Pemkot Jambi menetapkan sejumlah langkah konkret, di antaranya:
Pendataan ulang seluruh kendaraan penerima subsidi untuk memastikan data akurat.
Pemasangan stiker resmi dan verifikasi kendaraan yang berhak mengisi di SPBU.
Penerapan sistem barcode serta kewajiban menunjukkan STNK asli setiap kali pengisian.
Pembatasan nominal pengisian per hari: Rp200 ribu untuk mobil roda empat dan Rp350 ribu untuk kendaraan roda enam.
Pengecualian bagi bus pariwisata berukuran medium, karena dianggap nonkomersial dan mendukung sektor wisata daerah.
Maulana menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara bertahap berbasis data valid, dengan koordinasi bersama kepolisian, Pertamina, dan pengelola SPBU.
Juknis tersebut resmi diberlakukan mulai Selasa (21/10/2025) dan pelaksanaannya diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
“Besok juknis ini mulai berlaku. Kami ingin pengawasan dilakukan bersama-sama, agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan,” ujar Maulana.
Tim pengawas akan memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi kriteria dan tercatat dalam sistem pendataan. Menurut Maulana, pengawasan bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi hak masyarakat agar subsidi tepat sasaran.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga ketertiban selama masa transisi.
“Kalau ada kejanggalan atau kendala di lapangan, segera laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani akan diarahkan ke SPBU lain. Kami minta semua pihak tetap tertib dan tidak bertindak anarkis,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya juknis ini, Pemerintah Kota Jambi berharap distribusi solar bersubsidi menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Selain mengurai antrean panjang di SPBU, kebijakan ini juga diharapkan memperlancar distribusi barang dan jasa, serta menjaga aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak.
“Kita ingin BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak. Tidak ada lagi penyimpangan. Semua untuk kepentingan masyarakat luas, agar ekonomi tetap berjalan dan transportasi lancar,” pungkas Maulana.














