Reporter : Fitrah
Maluku, Mattanews.co – Adanya rencana pemekaran dusun menjadi desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku ditanggapi langsung oleh Bupati SBB Mohammad Yasin Payapo.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten SBB Maluku ini, pemekaran atau pelepasan status dusun jadi desa bukan kewenangan pemerintah daerah ataupun Bupati SBB.
“Pemekaran dusun jadi desa itu kewenangan desa induk, bukan kewenangan saya selaku bupati,” ujarnya, Senin (2/12/2019).
Dikatakannya Payapo, siapun itu sekalipun Presiden Joko Widodo, tidak bisa mengintervensi sampai menyangkut dengan hak wilayah.
Keputusan tersebut dikembalikan oleh desa induk masing – masing. Terlebih warga di dusun tersebut yang benar-benar menginginkan pemekaran menjadi desa.
“Saya tidak bisa intervensi dan hanya berikan pemahaman dan itu semua kembali ke desa induk. Itu hak sepenuhnya desa induk bukan kewenangan Bupati,” ucapnya.
Dia menegaskan, bahwa tugas bupati hanya menerima persyaratannya dan semua tergantung pada masing masing desa.