BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 Terdakwa Bacok Korban Gerry Secara Brutal, 4 Teman Terdakwa DPO

×

2 Terdakwa Bacok Korban Gerry Secara Brutal, 4 Teman Terdakwa DPO

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara penganiayaan berat terhadap korban Gery Putra Irawan hingga mengalami luka berat akibat bacokan pada tangan sebelah kiri, siku kanan serta mengalami luka tusuk dikepala bagian belakang, yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yaitu George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (28/10/2025).

Aksi brutal dua terdakwa George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian tersebut, terjadi dijalan Balap Sepeda depan Hotel Emeralin Lorok Pakjo Ilir Barat I Kota Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelembang Shanty Mariane, SH bacakan Amar dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady, SH, MH,

Dalam Amar dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2025, sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Balap Sepeda, tepat di depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat itu, korban Gerry yang melintas bersama temannya Erlangga tiba-tiba disalip oleh konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku. Tanpa banyak bicara, motor korban dihentikan paksa, dan para terdakwa serta temannya yang lain yaitu Duta (DPO), M.Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO) serta Imam Alfarizi (DPO), langsung menganiaya korban secara membabi buta.

Korban yang bersimbah darah kemudian diselamatkan warga sekitar dan dilarikan ke RS Bunda, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif.

Atas perbuatan kedua terdakwa JPU Kejari Palembang, menjerat para terdakwa dal Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.

Usai membacakan Amar dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda menghadirkan tiga saksi, yakni korban Gerry Putra Irawan, serta dua saksi lainnya, Rahmat Kurniawan dan Ronal.

Dalam persidangan saksi korban Gerry Putra mengatakan, bahwa dirinya mengaku baru mengenal para terdakwa sekitar setahun terakhir belakangan.

“Saya ketemu mereka di Kambang Iwak, terdakwa George menantang, akhirnya kami berkelahi, terdakwa George bacok saya pakai pedang, Febri nusuk dari belakang,” ujar Gerry di hadapan majelis hakim.

Sementara itu saksi Ronal menambahkan, bahwa terdakwa Febri sempat menusuk korban Gerry dari belakang menggunakan sikat gigi yang sudah ditajamkan.

“Terdakwa Febri menusuk korban Gerry dari belakang menggunakan gagang sikat gigi yang sudah ditajamkan (Modifikasi),” terang Ronal.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa George mengakui membawa parang dan membacok korban, sementara Febri mengaku menikam korban dengan benda tajam sejenis tusuk gigi modifikasi.

“Saya bacok korban menggunakan parang,” urai terdakwa George.

“Saya menusuk korban dari belakang menggunakan gagang sikat gigi yang sudah ditajamkan,” terang terdakwa Febri.

Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan para saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan mendengarkan keterangan saksi.