BERITA TERKINI

Wartawan Diduga Dilarang Meliput Konser Denny Caknan di Pemalang

×

Wartawan Diduga Dilarang Meliput Konser Denny Caknan di Pemalang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG — Konser musik bertajuk melepas penat yang menampilkan Denny Caknan dan Ndarboy Genk di Terminal Tipe A Pemalang pada Kamis malam (30/10/2025) justru meninggalkan catatan kelam.

Bukan karena panggung atau penonton, melainkan karena penghadangan terhadap awak media yang hendak meliput.

Insiden ini memantik kecaman keras dari kalangan pers, praktisi hukum, hingga akademisi.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang wartawan Pemalang berupaya masuk melalui gerbang utama untuk melakukan peliputan. Namun, upaya itu terhenti seketika, wartawan tersebut dicegat dan dilarang masuk, meski telah menunjukkan identitas pers secara lengkap.

“Saya wartawan Pemalang mau meliput, tapi di depan pintu masuk malah dihadang, padahal identitas saya sudah lengkap,” ujar salah satu wartawan, Jumat (31/10/2025).

Kejadian ini sontak memicu solidaritas dan kemarahan di kalangan jurnalis lokal. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk pengabaian etika publik, tetapi juga indikasi pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers.

Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, insiden ini tak bisa dianggap sepele.

Ia menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UU Pers dengan tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Imam kepada media, Jumat (31/10/2025).

Lebih jauh, Pasal 18 UU Pers menyebut bahwa siapa pun yang secara sengaja menghambat kerja pers dapat dikenai pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Imam menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata tentang wartawan yang dihadang, tetapi tentang hak publik yang terampas.

“Ketika wartawan dihalang-halangi, bukan hanya hak pekerja pers yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu yang dikorbankan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Law Office Putra Pratama & Partners mendesak langkah konkret:

  • Penyelenggara acara wajib membuka akses setara bagi media dan menyiapkan jalur peliputan resmi.
  • Pemkab Pemalang harus meninjau ulang perizinan serta tata kelola acara publik agar tak terjadi pembatasan informasi sepihak.
  • Organisasi pers diimbau mendokumentasikan insiden ini sebagai dasar advokasi dan pelaporan ke Dewan Pers bila diperlukan.

“Kami akan terus memantau dan siap memberikan pendampingan hukum bagi wartawan atau media yang mengalami penghalangan,” pungkas Imam Subiyanto.