BERITA TERKINI

Ribuan Botol Disita, Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online COD 

×

Ribuan Botol Disita, Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online COD 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan media sosial dan sistem Cash on Delivery (COD) akhirnya dibongkar jajaran Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Dalam operasi gabungan antara Satreskrim dan Satresnarkoba, polisi berhasil menyita 2.641 botol miras berbagai merek serta menangkap tiga pelaku yang berperan dalam distribusi lintas daerah.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polres.

Menurut AKP Ryo, para pelaku menjalankan praktik penjualan miras secara terselubung melalui WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, bahkan memakai metode live streaming untuk menarik pembeli. Demi menghindari deteksi, nomor kontak penjual disamarkan dengan mengganti angka menjadi huruf.

“Dalam kasus ini kami amankan tiga tersangka dan 2.641 botol miras berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lain, mulai dari dua ponsel hingga satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana pengantaran,” jelas AKP Ryo.

Ketiga tersangka masing-masing yakni AM, warga Blitar yang kini berdomisili di Tulungagung sebagai penjual lapangan; MG, pembantu distribusi di wilayah Tulungagung; dan SR, warga Blitar yang berperan sebagai distributor besar.

Masih menurut Ryo, jaringan ini beroperasi selama dua hingga empat bulan dengan keuntungan mencapai setengah dari harga modal. Mereka bahkan memanfaatkan pengamen jalanan untuk membantu promosi dan penjualan.

“Modus mereka cukup rapi. Penjualan dilakukan daring dengan promosi dari mulut ke mulut, termasuk lewat perantara tertentu,” ungkapnya.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para pelaku dijerat berlapis pasal, di antaranya:

• Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

• Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

• Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU Pangan No. 18 Tahun 2012)

• Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas AKP Ryo.

Komitmen Polres Tulungagung

Polres Tulungagung memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran miras ilegal yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup AKP Ryo dengan tegas.