MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Ratusan warga Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu menempuh perjalanan ke areal operasional, menggelar aksi di Kantor PT Borneo International Anugrah (PT BIA) di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (10/11/2025).
Kedatangan warga Desa Bika, guna menanyakan kepastian hak atas lahan adat dan perlindungan lingkungan di wilayah mereka.
Masyarakat mengkhawatirkan dampak pembukaan hutan yang telah berlangsung di Desa Bika, termasuk potensi pembuangan limbah ke Sungai Kapuas.
Selain itu, warga menuntut adanya kejelasan ganti rugi atas lahan seluas 606 hektare yang selama ini diklaim telah digarap perusahaan, dengan estimasi nilai sekitar Rp 4,8 miliar.
Koordinator aksi, Antonius, menegaskan, langkah warga merupakan bentuk penegasan hak sekaligus permintaan keterbukaan perusahaan kepada masyarakat.
“Warga tidak menolak investasi, namun segala proses harus jelas dan tidak merugikan lingkungan maupun hak masyarakat. Kami minta sebelum ada kepastian penyelesaian, tidak boleh ada pekerjaan lanjutan di lahan Desa Bika,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ancaman pencemaran yang dapat terjadi jika kanal atau saluran limbah perusahaan diarahkan menuju Sungai Kapuas.
Tak hanya itu, selain merugikan warga, kondisi ini bisa berimbas pada ekosistem sungai yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
“Jika tidak ada penyelesaian, masyarakat akan melakukan tindakan tegas menghentikan operasional di lahan sawit,” tambah Antonius.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui General Manager PT BIA, Sugianto, mengatakan bahwa keputusan akhir terkait kompensasi berada di manajemen pusat.
“Kami harus melakukan komunikasi internal terlebih dahulu. Butuh waktu sekitar dua minggu untuk memberikan kepastian,” jelasnya.














