MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mariana, Banyuasin, berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) besi tower telekomunikasi di wilayah Mariana. Ketiga tersangka ditangkap dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025, Banyuasin, Sumsel, Selasa (11/11/2025).
Kapolsek Mariana, Iptu Ahmad Iqbal, S.H, M.H, melalui Kanit Reskrim Ipda Pantri Musgantara, S.H, M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi Tower Mitra Tel (DMT) di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I,” ungkapnya.
Menurut laporan polisi, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pagar harmonika di sekitar tower.
“Setelah berhasil masuk, mereka kemudian membongkar baut-baut penopang dan mengambil sejumlah material besi Bracing tower sepanjang 61 meter lalu besi Redudant sepanjang 40 meter,” jelasnya.
Material besi tersebut kemudian dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat perbuatan ini, korban, Fajar Pratama, mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp7.250.000,- (Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Motif para pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi.
Penangkapan dalam Ops Sikat II Musi 2025 menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B.12/X/2025/SPKT/SUMSEL/BA/SEK MRN, tim opsnal Polsek Mariana melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 10 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial M.Fadil alias Tegah.
“Setelah diinterogasi, pelaku M.Fadik mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua nama rekannya,” ujar Kanit Reskrim.
Dari keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Edon alias Pedong dan Riki Novriansyah, di tempat tinggal mereka di sekitar lokasi kejadian. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Mariana untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.














