BERITA TERKINI

Gerebek Kamar Kos di Tulungagung, Polisi Amankan Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti Lengkap

×

Gerebek Kamar Kos di Tulungagung, Polisi Amankan Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti Lengkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Upaya Polres Tulungagung dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda asal Kecamatan Besuki diringkus Unit Reskrim Polsek Bandung saat tengah berada di kamar kos kawasan Dusun Contong, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Jumat (7/11/2025) malam.

Kapolsek Bandung, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKP Sumaji melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPDA Nanang Murdianto, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RNFP (25) beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan sabu,” terang IPDA Nanang, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RNFP mengaku baru saja mengambil paket sabu melalui metode ranjau yang diletakkan di area sawah wilayah Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

Selain itu, petugas juga menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk memaket dan mengonsumsi sabu di kamar kos pelaku. “Pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya,” tambahnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit timbangan digital, alat pembakar, dua korek api, uang tunai Rp600 ribu, dua unit handphone, sejumlah klip kecil, tripod, silet, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK dan kartu anggota perguruan.

Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RNFP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres Tulungagung menegaskan bahwasanya Polsek Bandung akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Bandung dan sekitarnya,” tegasnya.