BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terungkap, Pembangunan Pasar Cinde Dibahas Dalam Rapat Paripurna oleh Tim Pansus Diketuai oleh Joncik

×

Terungkap, Pembangunan Pasar Cinde Dibahas Dalam Rapat Paripurna oleh Tim Pansus Diketuai oleh Joncik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta terdakwa Rainmar Yousnadi, kembali jalani sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa saksi penting, Senin (24/11/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan beberapa orang saksi yaitu Ishak Mekki mantan Wakil Gubernur Sumsel dan kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Basyarudin Ahmad mantan Kepala Disperkim Sumsel, Irene Camelyn Sinaga mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015–2018. Edison mantan Kepala BPN yang kini menjabat sebagai Bupati Muaraenim, Yansuri mantan Ketua DPRD Sumsel, Yulius Maulana Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dan Syarifudin.

Saat memberikan keterangan dipersidangan, Ishak Mekki yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumsel mengatakan,bahwa proses pembahasan Raperda yang mengatur status Pasar Cinde. Usulan Raperda tersebut masuk sekitar bulan Desember 2014, Pemkot Palembang ketika itu mengajukan agar saham serta pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan agar tanah dan bangunan diserahkan menjadi aset Pemkot Palembang.

“Isi Raperda adalah bahwa Pasar Cinde akan dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, namun dibatasi oleh Pemerintah Provinsi, boleh diajukan hanya bangunannya saja, karena tanah merupakan aset Pemprov Sumsel. Itu pun masih berupa rancangan, belum menjadi Perda,” urainya.

Ishak Mekki juga tegaskan, bahwa Raperda tersebut tidak pernah disetujui dan tidak lagi dibahas lebih lanjut.

“Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Raperda itu masih sebatas rancangan dan belum disahkan,” tegasnya.

Jaksa mengatakan, bahwa saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki sempat menerbitkan surat Raperda Kota Palembang Nomor:188.342/03102/III/2014 tanggal 8 Desember 2014.

“Ada surat dari kota Palembang masuk ke Provinsi Sumsel, ditujukan kepada Gubernur dan di Disposisikan oleh Sekretaris Daerah, karena Gubernur tidak ada jadi di Disposisikan kepada saya, saya pelajari dan saya tandatangani, tapi memang ada kekeliruan dari awal, karena bangunan milik Pemkot Palembang dan tanah milik Pemprov Sumsel, tidak ada Pemprov Sumsel menghibahkan tanah Pasar Cinde dihibahkan ke Pemkot Palembang, tanah tersebut tetap milik Pemprov Sumsel, dengan nomor sertifikat: 0401032740026 tahun 1995.” jawab Ishak.

Sementara itu, saksi Irene Camelyn Sinaga menjelaskan bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang memiliki nilai penting secara keilmuan, berdasarkan kajian, tiang cendawan tersebut direkomendasikan untuk dilindungi.

“Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, tiang cendawan memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan, secara sosial budaya, Pasar Cinde merupakan pasar pertama yang dibangun setelah Kemerdekaan,” ujar Irene.

Sementara itu saksi Basyarudin Ahmad memaparkan dari aspek teknis, menurutnya penilaiannya tidak berfokus pada nilai heritage, melainkan kondisi struktur bangunan. Pemprov Sumsel juga sempat membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasil kajiannya telah dilaporkan dan berdasarkan hasil kajian teknis, menunjukkan kondisi tiang cendawan mengalami kerusakan parah.

“Posisi dasar tiang berada di bawah permukaan jalan yang kerap tergenang air, kami menemukan korosi pada struktur besi hingga mencapai 90 persen dan hasil temuan tersebut, pernah disampaikan kepada Sekda Kota Palembang saat itu,” urai Basyarudin.

Sedangkan saksi Yansuri yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel mengatakan, bahwa pembahasan terkait penerbitan Surat Keputusan DPRD Sumsel Nomor: 52 tahun 2016, tentang persetujuan perjanjian.

JPU mempertanyakan terkait, sebelum diterbitkannya Surat Keputusan DPRD Sumsel Nomor:52 tahun 2016, apakah ada pembahasan yang dilakukan oleh tim Pansus.

“Tim Pansus tersebut dibentuk dalam rangka, persiapan admistrasi pembangunan pasar Cinde, saya sebagai Wakil Ketua menerima laporan dari tim Pansus I dan tim Pansus II, saat rapat Paripurna, saat itu disampaikan oleh tim Pansus dan tiga kali saya bertanya didalam rapat Paripurna, apakah dapat disetujui, ternyata disepakati dan saya ketuk Palu lalu ikut menandatangani, saat itu Ketua Tim Pansus adalah Joncik dan Wakil Ketua adalah Yulius,” terang Yansuri

Usai memdengarkan ketrangan para saksi yang dihadirkan oleh tim JPU Kejati Sumsel, yang mana pada sidang kali ini mengahadirkan 17 orang saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.