BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tetap Pada Tuntutan Awal, Warga Desa Bika Kembali Datangi Kantor PT BIA

×

Tetap Pada Tuntutan Awal, Warga Desa Bika Kembali Datangi Kantor PT BIA

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –Penyelesaian masalah antara masyarakat Desa Bika Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu dengan pihak perusahaan perkebunan Kelapa Sawit, PT Borneo Internasional Anugerah (BIA) masih temui jalan ‘buntu’.

Puluhan masyarakat Desa Bika, kembali mendatangi kantor perkebunan PT. BIA di Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, untuk menuntut lagi, ganti rugi atas dugaan penggarapan lahan adat milik masyarakat pada Senin (24/11/2025)

Sebelumnya masyarakat sudah menyampaikan tuntutannya agar perusahaan membayar ganti rugi lahan adat yang sudah digarap seluas 606 hektare, dengan pembayaran ganti rugi Rp8 juta per hektar dengan total Rp4,8 miliar.

Tiba di lokasi perusahaan, masyarakat dihadang puluhan anggota Polres Kapuas Hulu, hingga sempat bersitegang dengan anggota kepolisian. Namun, masyarakat tetap nekat merangsek masuk ke Kantor PT BIA.

Setelah masuk di lokasi perkantoran, masyarakat menunggu kehadiran dari pimpinan perusahaan PT BIA. Namun, tak ingin suasana memanas di lapangan, akhirnya Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin dan Pj Sekda Kapuas Hulu Agus Stormandi turun langsung untuk menenangkan massa dan akhirnya massa pun bubar setelah diberikan pemahaman.

Dalam pernyataannya, Antonius mewakili masyarakat Desa Bika mengatakan, pihaknya agak kecewa karena kedatangan mereka di PT BIA tidak diterima oleh jajaran manajemen perusahaan, utamanya di level pimpinan.

“Yang hadir hanya dari unsur pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yakni pak Pj Sekda. Namu kami akan terus memperjuangkan sampai tuntas,” ucap Antonius.

Maka Anton menyatakan bahwa, dihadapan Sekda, ia sudah menyampaikan masalah terbitnya HGU di lahan adat Desa Bika, sementara mediasi baru dilakukan baru-baru ini.

“Harusnya ketika Pemerintah menerbitkan HGU, di saat itu jugalah Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” harapnya.

Terkait dengan tuntutan menutut Anton, pihaknya tidak berubah yakni tetap menuntut perusahaan harus ganti rugi lahan adat mereka sebesar Rp 8 juta per hektare dengan lahan seluas 606 hektare yang sudah digarap perusahaan.

Sementara itu, Pj Sekda Kapuas Hulu Agus Stormandi menyampaikan, bahwa pihaknya melalui Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk mempertemukan masyarakat Bika dengan pihak perusahaan.

Agus mengatakan, pada pertemuan terakhir, pihak perusahaan menawarkan solusi kemampuan mereka untuk membayar uang tali asih sebesar Rp500 ribu per hektar terhadap 1.900 lahan yang ada di Desa Bika.

“Belum lagi kewajiban dari perusahaan terkait plasma sebesar 30 persen untuk masyarakat. Jika ditetapkan ada Rp1,1 miliar kemampuan dari perusahaan,” jelas Pj Sekda.

Agus mengatakan, sebenarnya masalah lahan yang dikelola oleh perusahaan PT BIA ini sudah clean dan clear pada manajemen perusahaan yang lama sehingga pemerintah mengeluarkan izin HGU nya.

“Hanya saja memang masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, terhadap lahan yang sudah ada izin HGU nya, sehingga memunculkan permasalahan seperti ini,” tandasnya.