BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Lakukan Penganiayaan Berat 2 Terdakwa Divonis 4 Tahun Kurungan

×

Lakukan Penganiayaan Berat 2 Terdakwa Divonis 4 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, yang terjerat dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Gery Putra Irawan, hingga sebabkan korban mengalami luka akibat bacokan dan pukulan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS), akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/11/2025).

Dalam amar putusannya, sidang perdana ang diketuai oleh majelis hakim Afrizal Hady, SH., MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan secara terang-terangan sehingga menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan kiri, siku kanan, serta luka tusuk di bagian belakang kepala.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim saat bacakan amar putusan.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, orang tua korban, Budi Irawan ( Ak Edoy), menyampaikan apresiasinya terhadap vonis majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut sejalan dengan penderitaan yang dialami anaknya.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami, ini hukuman yang setimpal. Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi anak kami Gery,” urainya

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembacokan terjadi pada 28 Juni 2025 di Jalan Balap Sepeda, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban dihentikan paksa oleh konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku, lalu dikeroyok bersama rekan mereka yang masih buron: Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO).

Korban yang bersimbah darah berhasil diselamatkan warga dan kemudian mendapat perawatan intensif di RS Bunda sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang.