BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi BPKP Pusat Nyatakan Proyek LRT Termin ke 10, Berdasarkan Audit Ada Kelebihan Bayar Rp 32 Miliar

×

Saksi BPKP Pusat Nyatakan Proyek LRT Termin ke 10, Berdasarkan Audit Ada Kelebihan Bayar Rp 32 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih, yang menjerat terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diantaranya dari pihak BPKP Pusat, Kamis (27/11/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan saksi dari BPKP Pusat.

Dalam persidangan saksi Titi Dwi Wahyuni selaku PNS dari BPKP Pusat dan selaku ketua tim Audit mengatakan, bahwa dirinya pernah mendapatkan tugas untuk LRT Sumsel berdasarkan Perpres 55 tahun 2016, untuk melakukan Audit terkait fisik dan kewajaran harga.

“Saya tidak melihat secara umum perencanaan pekerjaan tersebut, saat menghitung Termin ke 10, terdapat selisih kelebihan bayar PPN sebesar Rp 32 miliar lebih,” terangnya.

BPKP diminta untuk menghitung terkait kelebihan bayar Termin ke 9 dan Termin ke 10, pada Termin ke 9 untuk pekerjaan komponen plat baja dan pada termin ke 10 terdapat dua kali kelebihan bayar PPN bukan hanya di item perencanaan tapi juga ada di item yang lain.

“Saya tidak tahu siapa pihak ke tiga yang melaksanakan pekerjaan dan kami menemukan kelebihan PPN dua kali bayar,” terangnya.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim bingung dan bertanya.

“Jika terjadi kelebihan bayar PPN, disini siapa yang dirugikan,? tanya hakim.

“Negara yang mulia,” jawab saksi.

Hakim kembali bertanya, kalau PPN dibayar dua kali berarti negara diuntungkan dong, yang membayar PPN negara atau kontraktor,?.

“Karena kontrak antara negara dan kontraktor, karena kontraktor menghitung PPN dua kali dan ditagih ke negara, berarti negara mengeluarkan PPN, walaupun pada akhirnya kembali dibayarkan ke negara,” terang saksi.

“Saya masih bingung PPN kok yang bayar Negara,” ungkap hakim, bingung dengan ketrangan saksi dari BPKP.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari PT.Waskita.

Dalam perkara korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, sebelumnya menjerat empat orang Terdakwa diantaranya Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT.Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT.Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT.Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT.Perenjtana Djaya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar.

Dimana keempat terpidana tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.