MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Kejati Sumsel, akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Dasril, salah satu dari tujuh tersangka, yang terjerat perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya Kejati Sumsel, berhasil menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka Erwan Jadi selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Mario selaku Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023, Pabri selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023, Wisnu selaku perantara KUR Mikro, Julianto selaku perantara KUR Mikro, Ipan selaku perantara KUR Mikro dan tersangka Dasril selaku perantara KUR Mikro.
Dalam press rillisnya, Anton Delianto selaku Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumsel mengatakan, bahwa tersangka Dasril akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, yang sebelumnya tidak kooperatif.
“Pada hari ini tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik dan selanjutnya dilakukan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan,” tegasnya..
Anton juga menjelaskan peran tersangka Dasril bersama tersangka WAF dan IH, diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR Mikro di Bank Sumsel Babel KCP Semendo melalui tersangka EH selaku pimpinan cabang. Pengajuan kredit dilakukan dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.
“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai aturan dan data sejumlah nasabah dan digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 12.7 miliar.














