MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang senilai lebih dari Rp 74 miliar, yang menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, kembali menguak fakta baru. Tiga saksi dari PT Waskita Karya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (27/11/2025).
Sidang yang dipimpin hakim Pitriadi SH MH ini dihadiri JPU Kejati Sumsel serta menghadirkan tiga saksi:
Agus Wahyudianto (Administrasi Kontrak),
Mas’udi Jauhari (Project Manager Waskita Karya),
Prayitno (Kasi Teknis Engineer).
Administrasi Kontrak: Tidak Ada Pembanding, Double Item
Saksi Agus Wahyudianto mengaku menemukan kejanggalan dalam proses penunjukan PT Perentjana Djaya sebagai konsultan proyek.
Menurutnya, secara aturan harus ada lebih dari satu vendor sebagai pembanding penawaran. Namun, ia tidak menemukan dokumen tersebut.
“Saya telusuri dokumen penawaran, tetapi tidak ada. Harusnya ada pembanding, bukan hanya satu,” ujarnya.
Ia juga baru mengetahui adanya double item dalam satu kontrak setelah diperiksa Kejaksaan.
PM Waskita: Pemenang Sudah Diatur Sebelum Lelang
Pengakuan paling mengejutkan datang dari Mas’udi Jauhari. Ia menyatakan telah mendapat arahan jauh sebelum lelang bahwa PT Perentjana Djaya akan dimenangkan sebagai konsultan proyek.
“Saya mendapat arahan dari Pak Tukijo, sebelum lelang sudah ada instruksi bahwa PT Perentjana Djaya akan memenangkan proyek,” ungkapnya.
Ia juga menyebut dua perusahaan lain—PT Virama Karya dan PT Dardela Yasa Guna—hanya dijadikan pembanding semu agar prosedur lelang terlihat sesuai aturan.
Pekerjaan Tidak Dikerjakan, Tapi Dibayar Penuh
Mas’udi mengungkap pekerjaan yang seharusnya dilakukan PT Perentjana Djaya, seperti soil test, justru dikerjakan Waskita Karya namun tetap dibayar penuh kepada konsultan tersebut. Ia juga mengetahui adanya pemberian fasilitas motor dari Waskita kepada pejabat Dishub Sumsel.
Sementara itu, saksi Prayitno mengaku tidak pernah menerima laporan atau desain dari PT Perentjana Djaya.
“Laporan dan gambar desain tidak saya terima, tapi tetap dibayar 100 persen. Pekerjaan seperti topografi dan desain pondasi dikerjakan pihak lain,” jelasnya.
Pengembalian Fasilitas Rp 80 Juta
Agus juga mengakui pernah menerima fasilitas pribadi seperti THR dan perjalanan studi dari PT Perentjana Djaya, namun seluruhnya telah dikembalikan ke Kejaksaan bersama karyawan lain, total sekitar Rp 80 juta.
Empat Terpidana Sudah Divonis
Kasus ini sebelumnya menjerat empat pihak yang sudah divonis 4 tahun 8 bulan penjara, masing-masing:
Tukijo (eks Kadiv II Waskita),
Ignatius Joko Herwanto (eks Kepala Gedung II Waskita),
Septian Andri Purwanto (eks Kadiv Gedung III Waskita),
Bambang Hariadi Wikanta (Dirut PT Perencana Djaya).
Sistem Bobrok yang Terus Berulang
Banyaknya kejanggalan yang terungkap mempertegas adanya pengkondisian proyek untuk memperkaya diri sendiri dan pihak tertentu dengan cara memanipulasi administrasi kontrak. Kasus ini menjadi cermin bahwa sistem pengawasan yang rapuh dan mental pejabat yang lemah membuat praktik korupsi terus berulang, meski risiko hukum sudah jelas.














