BERITA TERKINI

Pembangunan Pabrik Pakan Ternak di Ampelgading Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, KAWALI: Berpotensi Bahayakan Publik

×

Pembangunan Pabrik Pakan Ternak di Ampelgading Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, KAWALI: Berpotensi Bahayakan Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Aktivitas pembangunan pabrik pakan ternak di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, tengah menjadi sorotan publik. Proyek pengurugan lahan yang berjalan sejak beberapa waktu terakhir diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang seharusnya menjadi syarat wajib.

Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Pemalang, Andi Suswanto, menyampaikan kekhawatirannya atas potensi pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan serta kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan bahwa proyek pembangunan pabrik pakan ternak di antara Desa Jatirejo dan Desa Ujunggede ini belum melakukan koordinasi resmi dengan pemerintah desa maupun warga setempat,” ujar Andi.

Ia menegaskan, pihaknya menduga proyek tersebut hingga kini belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dokumen pendukung, serta izin lingkungan yang diperlukan.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang. Menurut Andi, saat pihak KAWALI melakukan konfirmasi, DLH menyampaikan bahwa belum ada perwakilan, baik dari pihak pemilik proyek maupun kontraktor, yang datang untuk melakukan konsultasi atau permohonan resmi terkait kegiatan pengurugan lahan tersebut.

Selain persoalan izin, KAWALI juga menyoroti potensi bahaya lalu lintas akibat lalu lalang truk pengangkut tanah yang disebut cukup intens setiap hari.

Arus kendaraan berat ini dinilai membahayakan pengguna Jalan Nasional atau Jalur Pantura, terutama karena sebagian truk melintasi jalan poros dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi.

“Kajian Andalalin sangat krusial, sebab perusahaan ini beroperasi di ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Tanpa kajian tersebut, risiko kecelakaan maupun kerusakan jalan dapat meningkat,” tegas Andi.

Ia menambahkan, jika suatu hari terjadi kecelakaan akibat material tanah yang tercecer atau aktivitas kendaraan proyek, harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Koordinasi adalah hal penting agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, polusi udara dari debu yang dihasilkan kendaraan proyek juga menjadi kekhawatiran warga sekitar. Debu dan partikel udara yang beterbangan dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan memicu masalah pernapasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, proyek ini melibatkan PT Centra Windu Sejati (CWS) sebagai pemilik, sedangkan pekerjaan pengurugan dilaksanakan oleh PT Aquatec.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT CWS maupun PT Aquatec atas berbagai dugaan yang disampaikan KAWALI maupun masyarakat.