MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Agenda sidang eksepsi terdakwa Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (1/12/2025). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum mantan Gubernur Sumsel itu menyampaikan sejumlah keberatan yang mereka nilai menunjukkan kelemahan mendasar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH. mendengarkan pemaparan eksepsi yang dibacakan secara terperinci oleh tim kuasa hukum Alex. Usai sidang, kuasa hukum Titis Rachmawati, SH., MH., didampingi Redho Junaidi, SH., MH., menjelaskan bahwa inti eksepsi mereka adalah membantah seluruh dakwaan JPU yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Titis menyebut, dakwaan JPU diduga melanggar ketentuan Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, karena tidak menguraikan secara lengkap dan cermat unsur-unsur yang dituduhkan. Mulai dari tempat kejadian, waktu kejadian, hingga peran masing-masing terdakwa.
“Penggabungan dakwaan antara klien kami dengan terdakwa kedua juga tidak tepat. Itu yang kami tekankan sebagai cacat formil,” jelasnya.
Sementara itu, Redho menyoroti aspek kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan. Ia menyatakan bahwa angka Rp137 miliar yang dipakai JPU tidak bersumber dari APBD maupun APBN.
“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar. Angka tersebut berasal dari nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh sekitar Rp90 miliar dan dana masyarakat sebesar Rp193 miliar. Dalam skema BGS, sama sekali tidak ada aliran uang negara,” tegasnya.
Redho menambahkan bahwa analisis BAP dan keterangan ahli yang mereka sampaikan di persidangan memperkuat argumentasi tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 5 Desember 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari JPU.














