MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu dengan pihak perusahaan PT BIA sampai saat ini belum ada titik terang.
Warga menyatakan kekecewaan mendalam, karena seluruh tuntutan yang mereka ajukan belum memperoleh kejelasan dari perusahaan.
Antonius, perwakilan masyarakat Desa Bika, menegaskan mediasi yang difasilitasi pemerintah belum memberikan hasil apa pun yang menjawab aspirasi masyarakat.
“Masalah mediasi dan kejelasan segala tuntutan belum dipenuhi oleh PT BIA. Sampai sekarang belum ada titik terang,” ujarnya usai mediasi yang diselenggarakan TP3K di Aula Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (3/12/2025).
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah mediasi hari ini kembali tak membuahkan kesepakatan. Meski demikian, warga memilih tetap menunggu langkah berikutnya dari pemerintah yang mereka harapkan berpihak pada keadilan.
“Kami tetap berpegang pada aturan pemerintah. Tapi pemerintah juga harus memperhatikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” tegas Antonius.
Ia menyoroti bahwa pemberian HGU kepada perusahaan seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial serta keberatan masyarakat.
Bahkan, jika perusahaan bersikeras pada skema yang merugikan, warga siap mendorong pemerintah pusat untuk mencabut HGU tersebut.
“Kalau perusahaan terlalu ngotot, kami akan mendorong pemerintah pusat mencabut HGU mereka. Dalam HGU itu saja tidak ada lampiran mediasi atau persetujuan masyarakat,” tegasnya.
Untuk sementara, masyarakat meminta PT BIA menghentikan seluruh aktivitas di wilayah Desa Bika hingga persoalan selesai.
“Selama masalah belum selesai, perusahaan tidak boleh beroperasi. Kalau mereka tetap bekerja, berarti melanggar aturan yang disampaikan Pj Sekda,” tambah Antonius.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, selaku bagian dari Tim TP3K, mengakui bahwa upaya mediasi yang dilakukan pihaknya belum berhasil mempertemukan kesepakatan antara kedua pihak.
“Masyarakat Bika tetap bersikukuh dengan tuntutan Rp 8 juta per hektare. Dari skema pembiayaan PT BIA, itu tidak masuk,” jelasnya.
Karena tak menemui titik temu, TP3K akhirnya meminta kedua pihak menahan diri agar tidak terjadi konflik lanjutan.
“Perusahaan dilarang melakukan aktivitas di Desa Bika, dan masyarakat juga dilarang melakukan tindakan yang bisa merusak barang milik perusahaan karena itu berpotensi menimbulkan masalah hukum,” kata Stormandi.
Ia menegaskan bahwa tim TP3K tetap berupaya menjaga stabilitas keamanan, baik bagi masyarakat maupun operasional bisnis perusahaan yang tersebar di beberapa desa lain.
“PT BIA bukan hanya beroperasi di Desa Bika. Kita juga harus melihat dampaknya ke desa-desa lain,” jelasnya.
Stormandi turut mengingatkan bahwa pola kerja sama inti–plasma 30:70 antara perusahaan dan masyarakat justru merupakan aspek yang paling harus diperhatikan demi kesejahteraan jangka panjang.
“Plasma itu masa depan masyarakat. Mereka bisa menikmati hasilnya hingga 20 tahun masa produktif sawit. Kalau tuntutan uang tunai, itu hanya selesai setahun,” ujarnya.
Terkait wacana pencabutan HGU, Stormandi menepis kemungkinan tersebut.
“HGU tidak mungkin dicabut karena wilayah operasinya mencakup desa-desa lain. Paling perusahaan tidak beroperasi dulu di wilayah administrasi Desa Bika,” urainya.
Meski proses mediasi belum berhasil, TP3K menegaskan tidak menyerah.
“Kami siap memediasi kapan pun kedua pihak menginginkan. Itu tugas kami,” tegas Stormandi.
Situasi pun kini berada pada fase “cooling down”, menunggu itikad baik dari PT BIA dan kejelasan langkah lanjutan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, masyarakat bersiap mengawal lapangan untuk memastikan perusahaan tidak melakukan aktivitas apa pun hingga sengketa ini tuntas.














