MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Penanganan kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki terus berkembang. Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur kini tak hanya fokus pada penyelidikan kecelakaan, namun juga mengusut legalitas distribusi BBM dan keabsahan kendaraan yang terlibat. Temuan-temuan awal membuka sejumlah kejanggalan yang sedang ditindaklanjuti secara serius.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/11/2025) itu kembali menjadi sorotan setelah Polres Tulungagung memaparkan perkembangan penanganan kasus dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (3/12/2025) sore.
Tindakan Satlantas Polres Tulungagung
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sopir truk diketahui berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Unit Lantas kemudian melakukan sejumlah langkah, antara lain penindakan tilang karena TNKB truk tidak sesuai ketentuan. Kendaraan melanggar Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Penelusuran alamat pemilik kendaraan berdasarkan TNKB AG 9642 UT yang tercatat atas nama PT BPI di Kecamatan Karangrejo. Namun, setelah dicek langsung ke lokasi, perusahaan tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya penanganan truk tangki ke Gudang Barang Bukti Satlantas untuk pemeriksaan lanjutan.
Satreskrim Usut Legalitas BBM dan Alur Distribusi
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N., S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik kini fokus pada legalitas BBM solar yang diangkut truk tersebut. Apakah solar itu merupakan BBM subsidi atau non-subsidi masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
Dua saksi awal telah diperiksa, yakni, R merupakan sopir truk dan P warga Besuki, administrator PT KSE, perusahaan penerima BBM di Desa Besuki. Dari pemeriksaan saksi, diketahui alur distribusi solar dikirim dari PT LBP di Surabaya untuk PT KSE di Besuki.
Pengiriman sudah dilakukan tiga kali: dua kali aman pada Oktober dan November (masing-masing 8.000 liter), dan satu pengiriman yang mengalami kecelakaan pada 28 November 2025. Saat proses penyitaan pasca-kecelakaan, sekitar 6.000 liter solar tersisa, sisanya tumpah akibat truk terbalik.
“Untuk memastikan spesifikasi BBM, sampel solar telah dikirim ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji diperkirakan keluar dalam sekitar dua minggu,” terang AKP Ryo.
Pemeriksaan Lanjutan Berjalan Hari Ini
AKP Ryo menambahkan pada Rabu (3/12/2025), Satreskrim menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap inisial D dari PT LBP (pengirim solar) dan H sebagai perantara antara PT LBP dan PT KSE.
Selain itu, penyidik telah melayangkan panggilan kepada pihak-pihak lain, termasuk Pimpinan dan karyawan PT KSE, Perwakilan PT BPI, pemilik TNKB yang dipakai truk.
Polisi Tegaskan Penanganan Profesional dan Transparan
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Tulungagung untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian distribusi BBM dalam kasus ini.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut,” tegasnya.
Polres Tulungagung memastikan bahwa proses penyelidikan dilaksanakan profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Setiap perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan kepada publik agar proses berjalan terbuka dan akuntabel.
Dengan begitu, kasus kecelakaan truk tangki di JLS Besuki ini bukan hanya soal insiden lalu lintas, tetapi juga upaya mengurai dugaan pelanggaran dalam rantai distribusi BBM. Polres Tulungagung memastikan tidak ada celah yang dibiarkan tanpa penegakan hukum.














