MATTANEWS.CO, PALEMBANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam menyiapkan penerapan hukuman pekerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu yang telah mendapatkan Restorative Justice (RJ). Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai upaya menegakkan hukum dengan mengedepankan nurani, sekaligus mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr.Ira Febrina SH MSi menegaskan bahwa seluruh kejaksaan, mulai dari tingkat tinggi hingga daerah, diarahkan untuk melaksanakan penyelesaian perkara secara humanis.
“Pemerintah menekankan agar kegiatan hukum mengedepankan hati nurani. Salah satu bentuknya yaitu hukuman pekerja sosial bagi perkara yang RJ-nya telah dikabulkan,” ujarnya, saat di bincangi usai menghadiri Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dengan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, hukuman pekerja sosial mampu memberikan efek pembelajaran tanpa harus memasukkan pelaku ke penjara. Upaya ini dinilai lebih murah, cepat memberikan kepastian hukum, dan mendorong pelaku untuk menyadari kesalahannya tanpa kehilangan masa depan.
“Ini memberikan dampak cerah bagi mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” lanjutnya.
Melalui Verifikasi Ketat
Tidak semua perkara dapat memperoleh hukuman pekerja sosial. Kejaksaan memastikan prosesnya melalui verifikasi dan survei berlapis oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejari Pagar Alam. Kualifikasi perkara yang memungkinkan di antaranya perkelahian, tindak pidana umum ringan, serta kasus narkotika kategori nol koma atau jumlah sangat kecil yang telah menunjukkan itikad damai.
“Semua harus melalui verifikasi, survei, hingga pra-ekspos. Banyak tahapan yang kami lakukan,” tegas Kepala Kejari.
Belum Pernah Dilaksanakan, Akan Dimulai Lewat MoU
Hukuman pekerja sosial di Pagar Alam sendiri belum pernah diterapkan. Program itu akan mulai berjalan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari dan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Melalui MoU tersebut, para pelaku akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Tidak lagi sekadar magang atau membersihkan fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, peserta akan memperoleh pelatihan khusus dari OPD terkait.
“Nanti mereka akan diberi training khusus sehingga bisa melakukan hal-hal bermanfaat ke depannya,” jelasnya.
Kejari Pagar Alam menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah kota berjalan tanpa menimbulkan beban bagi kejaksaan. Semua proses sudah dipersiapkan secara profesional dan terukur.
Kejari Pagar Alam Siap Hadiri Agenda Pemerintah
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Pagar Alam, seluruh pegawai Kejari dijadwalkan hadir dalam sebuah kegiatan besar pada Sabtu pagi, yang menurut rencana turut dihadiri oleh Wakil Presiden RI serta para pemangku kepentingan di Pagar Alam.
“Kami hadir sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kemajuan Pagar Alam,” pungkas Kepala Kejari.














