MATTANEWS.CO, OKI – Kinerja Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dinilai mengendap, tanpa kejelasan tindak lanjut di meja pemeriksa.
Laporan yang paling mengemuka adalah dugaan pemerasan berkedok pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata OKI, berinisial A.I., dalam urusan perizinan kegiatan Pasar Malam yang dikelola PT. Safaria Adi Putra.
Detail kasus ini terungkap dalam Surat Pernyataan dari korban, A.H. Dalam dokumen bertanggal 28 November 2025 itu, A.H. mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 14 juta ke rekening pribadi A.I.
A.I. diduga meminta dana tersebut secara langsung dan eksplisit. Permintaan itu disertai ancaman tidak akan mengeluarkan surat izin pengelolaan pasar malam di lokasi Segitiga Emas Kayuagung. Dalih A.I., dana tersebut adalah untuk pembayaran retribusi penggunaan lahan dan kepentingan izin surat pengelolaan, serta dijanjikan akan dilaporkan kepada Bupati OKI.
Tindakan A.I. dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pejabat tersebut secara terang-terangan menukar layanan publik (izin) dengan imbalan finansial pribadi. Perizinan yang seharusnya menjadi layanan birokrasi, justru dijadikan alat tawar-menawar paksa. Nominal Rp 14 juta yang ditransfer ke rekening pribadi pejabat, bukan ke kas daerah, menjadi bukti kuat praktik terlarang ini.
Informasi pungli ini merupakan bagian dari laporan resmi yang diserahkan LSM Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) kepada Inspektorat. Namun, hingga kini, laporan yang disertai keterangan saksi pelapor berupa pernyataan tertulis itu belum memperlihatkan tindak lanjut signifikan.
Ketua PBS OKI, Ahmad Akbar, menilai kemandekan ini sama saja memberi impunitas kepada ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Dirinya mengaku bingung dengan kinerja Inspektorat yang menurut dia tidak bertaring ketika berkaitan dengan rekan sejawat sesama aparatur.
Selain dugaan pemerasan perizinan ini, menurut dia, beberapa laporan lain terkait pelanggaran disiplin ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga disebut mandek.
“Bukti awal sudah jelas, keterangan saksi berupa pernyataan tertulis, lengkap dengan detail transfer dan inisial pejabat, sudah kami berikan. Tetapi sampai hari ini, kami belum menerima progres yang konkret dari Inspektorat,” ujar Akbar, Kamis (4/12).
Akbar mendesak Inspektorat OKI agar tidak sekadar menerima laporan, tetapi bergerak cepat, profesional, dan transparan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Publik kini menanti langkah tegas Bupati OKI, Muchendi Mahzareki. Dengan adanya bukti rinci dugaan pemerasan izin yang dilakukan oknum Kepala Dinas Pariwisata, profesionalisme lembaga pengawas internal pemerintah daerah seperti Inspektorat dipertaruhkan dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti tanpa tebang pilih.
Kepala Inspektorat OKI, Syafaruddin melalui Kepala Bidang Irban IV Investigasi, Andika saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penanganan laporan tersebut belum dihentikan, melainkan masih berjalan.
“Semua laporan yang masuk tetap kami proses. Termasuk laporan PBS, masih dalam tahap pemeriksaan awal. Kami bekerja sesuai aturan. Mohon waktu,” tandasnya.














