BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terjerat TPPU Terdakwa Jaringan Sabu Internasional Gunakan Uang Untuk Berjudi dan Foya-Foya

×

Terjerat TPPU Terdakwa Jaringan Sabu Internasional Gunakan Uang Untuk Berjudi dan Foya-Foya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan, jaringan internasional narkotika jenis sabu, ungkap fakta mencengangkan di ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (8/12/2025).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Samuel Ginting SH MH, terungkap fakta-fakta baru,terkait aliran dana bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari bisnis haram peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu

Dalam agenda sidang kali ini, menghadirkan saksi Kim Ling yang merupakan mertua terdakwa Ali Tjikhan, dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan terkait hibah rumah atas nama RA Diah Triana yang merupakan istri terdakwa.

Saat majelis hakim mempertanyakan rumah yang ditempati istri terdakwa,

“Rumah yang ditempati istri terdakwa, Itu rumah siapa,” tanya hakim.

“Itu rumah mertua, bukan rumah saya,” elak terdakwa.

Selain fakta tersebut JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati, juga menceca terdakwa mengenai aliran dana dan transaksi narkoba yang dilakukan bersama sejumlah pihak, disana juga termasuk aliran ke Leni Marlina dan Himawan Teja alias Acoi dan terdakwa juga tercatat memiliki lima rekening, tiga di antaranya atas namanya sendiri Ali Tjikhan dan dua atas nama istrinya terdakwa.

“Saya meminjam rekening istri untuk melakukan transaksi narkotika,” jawab Terdakwa.

Dalam fakta persidangan, JPU Kejati Sumsel juga membeberkan adanya transaksi setoran bernilai miliaran rupiah, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar yang berasal dari hasil penjualan sabu oleh Leni Marlina maupun pihak lain dan Terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, berjudi, pesta dan foya-foya.

“Ada yang saya gunakan untuk berjudi, kadang menang kadang kalah dan uang tersebut juga banyak saya gunakan buat pesta foya-foya,” ungkapnya.

Tidak sampai disana, majelis hakim juga menyoroti transfer yang dilakukan terdakwa senilai Rp 5,6 miliar ke rekening Stefen Lei yang merupakan anak terdakwa dan dirinya mengklaim dana tersebut berasal dari hasil judi bola yang ia tukarkan melalui money changer.

“”Transfer uang senilai Rp 5,6 miliar ke anak saya, adalah hasil menang judi bola yang mulia,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang akan dilanjutkan dua Minggu kedepan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.

Perkara ini berawal dari operasi BNN RI tahun 2024 di rumah terdakwa di Jalan Sei Seputih, Palembang, dimana dalam penggeledahan tersebut Petugas menemukan paket sabu seberat 1.016 gram yang diduga dikendalikan dari jaringan napi narkotika.

Penyidikan kemudian meluas dan menyeret sejumlah nama seperti Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang kini masih berstatus DPO.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU), Pasal 137 huruf a & b UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika).