MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS– Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Dua tersangka tersebut ialah Supriyono, yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD-PPA) Kabupaten Muratara, serta Kusnandar, selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang berdomisili di Kota Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Setelah dilakukan penyidikan dan didapatkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menetapkan dua orang tersangka, yakni Supriyono dan Kusnandar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Armein menegaskan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peranan penting dalam terjadinya penyimpangan pada kegiatan pengadaan APAR tersebut.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, memaparkan modus yang digunakan para tersangka. Ia menjelaskan bahwa tersangka Supriyono, dalam kapasitasnya sebagai Kabid, diduga melakukan pengarahan dan pengkondisian terkait Belanja Pengadaan Pompa Portable (karhutla) pada Desa se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024.
Supriyono disebut bekerja sama dengan Kusnandar untuk mengarahkan pembelian ke CV Sugih Jaya Lestari. Kusnandar selaku direktur CV tersebut disebut telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Muratara dengan harga Rp 53.750.000 per desa.
Diduga, proses pengkondisian dan penentuan penyedia ini tidak melalui mekanisme yang semestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Surat Hasil Audit Nomor 700/548/Inspt/2025 tanggal 8 Desember 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.177.561.855.
“Dari audit tersebut, total kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah dalam kasus pengadaan APAR ini,” ungkap Willy.
Jumlah kerugian tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau memastikan bahwa proses penanganan perkara akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya tersangka lain serta penelusuran aliran dana yang diduga terlibat.
Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi, terlebih pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah di daerah agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.














