BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Adv Achmad Azhari SH : Penegak Hukum Harus Tunduk Pada Hukum Negara Republik Indonesia

×

Adv Achmad Azhari SH : Penegak Hukum Harus Tunduk Pada Hukum Negara Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, seakan mengaburkan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Kisruh

Peraturan Polri itupun menjadi polemik dari berbagai pihak, termasuk petinggi-petinggi negeri ini.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua Undang Undang, yaitu tentang Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 28 ayat 3 bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil, itu hanya boleh minta berhenti, mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

Ketentuan terbatas ini sudah dibuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 114 Tahun 2025.

Peraturan Polri tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN terutama Pasal 19 ayat 3, menyebut jabatan-jabatan sipil ditingkat pusat boleh di duduki dan anggota Polri sesuai yang di dalam UU TNI dan UU Polri.

UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau di perluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa kesitu, tapi UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa duduki oleh Polri.

Salah satu kuasa pemohon, Adv Achmad Azhari berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan mengatasi masalah ini.

“Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan. Jelas ini Undang-Undang, yang keluar pertama UU, baru peraturan Presiden, Perpu, sementara Peraturan Polri ini apa,” terang Advokat muda yang juga nyambi sebagai pengusaha ikan giling asal Kota Palembang, Sumatera Selatan itu.

Dikatakan Achmad Azhari, Peraturan Polri itu dikeluarkan Kapolri, ini bertentangan dengan Negara.

“Kapolri itu penegak hukum, semestinya dia juga yang harus tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,” tukasnya.