MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dugaan praktik penarikan kendaraan secara sepihak kembali mencuat. Seorang warga Kota Palembang, Suci Pranshuharti (42), resmi melaporkan PT Toyota Astra Finance (TAF) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (15/12/2025).
Laporan tersebut dilayangkan, lantaran Suci mengaku menjadi korban dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam proses penarikan satu unit mobil miliknya oleh pihak leasing. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan Nomor : LP/B/1766/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Warga Jalan Perindustrian I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus yang dialaminya, agar memperoleh kejelasan serta kepastian hukum atas kendaraan tersebut.
Kepada wartawan, Suci mengungkapkan peristiwa itu bermula saat dirinya mendapat kabar dari sang paman, bahwa mobil miliknya ditahan oleh pihak leasing di kantor PT TAF di kawasan Jalan Letnan Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Ia disebut diminta datang untuk menyelesaikan administrasi dengan dalih penandatanganan kontrak.
Namun, sesampainya di lokasi, Suci justru mengaku merasa dijebak. Alih-alih menandatangani kontrak seperti yang dijanjikan, ia diminta membubuhkan tanda tangan pada dokumen penyerahan kendaraan dan kunci mobil.
“Awalnya saya dijanjikan solusi penundaan pembayaran karena tunggakan saya baru dua bulan. Tapi setelah sampai di kantor TAF, ternyata saya malah diminta menandatangani surat penyerahan mobil dan kunci. Setelah itu, mobil langsung dibawa oleh oknum leasing,” ungkap Suci dengan nada kecewa.
Ia menegaskan tidak pernah berniat menghindari kewajiban sebagai debitur. Menurutnya, kredit kendaraan tersebut telah berjalan selama dua tahun dan ia siap melunasi tunggakan dua bulan yang ada, dengan sisa masa angsuran sekitar tiga tahun.
“Saya sama sekali tidak berniat kabur atau lari dari tanggung jawab. Posisi saya mau dan siap membayar tunggakan dua bulan itu. Tapi anehnya, begitu mobil sudah berada di kantor TAF, langsung dibawa tanpa ada kesepakatan yang jelas,” tegasnya.
Suci juga mengungkapkan bahwa sempat dilakukan mediasi oleh pihak leasing. Namun, dalam pertemuan tersebut ia justru diminta melunasi seluruh sisa kredit kendaraan secara sekaligus.
“Kami diminta melunasi semuanya sekaligus. Terus terang kami tidak sanggup. Padahal niat kami baik, ingin tetap melanjutkan angsuran sampai sisa tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis, Suci akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ia berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta menindak dugaan praktik penarikan kendaraan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.














