BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PH Korban Asusila Mahasiswi Minta Penyidik Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

×

PH Korban Asusila Mahasiswi Minta Penyidik Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR –Lambatnya penanganan kasus Dugaan asusila yang menimpa mahasiswi Muhammadiyah, berinisial S, cukup mengundang pertanyaan publik. Adanya dugaan orang penting, bahkan petinggi kepolisian disebut-disebut sebagai penghalang jalannya proses kasus dugaan asusila tersebut, Senin (15/12/2025).

“Intinya sudah kita dapatkan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan sikap,” terang Penasehat Hukum (PH) korban dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri, saat diwawancarai wartawan di Polres Ogan Ilir (OI).

Dijelaskan Conie Pania Puteri, hari ini, Senin (15/12/2025) sudah melakukan koordinasi dengan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI).

“Hasil dari koordinasi kami tadi, yaitu telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, baik itu dari pihak kita (korban_red) ataupun terlapor. Meski terbilang rumit, karena lokasi yang berbeda-beda, namun penyidik sudah mengambil keterangannya. Sudah 14 saksi yang diperiksa, kita tinggal menunggu gelar perkara,” ujarnya.

Selain koordinasi, lanjut Conie, kehadiran kami juga untuk meminta Penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir dapat menentukan sikap, lakukan penahanan terhadap tersangka, agar menjadi contoh dan efek jera.

“Kita semua tahu, dalam suatu perkara membutuhkan waktu dalam proses pemberkasan, termasuk juga pendalaman keterangan. Tidak menutup kemungkinan membutuhkan keterangan-keterangan lain lagi dari saksi, tapi kali ini semua sudah lengkap, tinggal menunggu gelar perkara saja. Kami minta dalam waktu dekat ini dapat di lakukan gelar dan pelaku nya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga menjadi efek jera bagi yang lain, klien kami mendapatkan keadilan, karena terlapor diduga telah melanggar Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Disinggung mengenai kesehatan dan psikologi korban, Conie menjelaskan sudah membaik dan saat ini tetap kuliah.

“Alhamdullilah, sudah membaik dan kuliah. Namun, terkadang masih ketakutan dan trauma,” tandasnya.

Sementara, Kanit PPA Polres Ogan Ilir (OI), Ipda Fitra membenarkan adanya kedatangan penasehat hukum korban S, dugaan perkara pelecehan seksual.

“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi, baik itu saksi dari pihak korban dan terlapor. Pasal yang disangkakan Pasal 289 KUHP,” paparnya singkat saat diwawancarai, diruang kerjanya.