BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Meski Menyerahkan Diri, Polisi Diminta Untuk Cermat dan Teliti Tuntaskan Kasus Tabrak Lari

×

Meski Menyerahkan Diri, Polisi Diminta Untuk Cermat dan Teliti Tuntaskan Kasus Tabrak Lari

Sebarkan artikel ini

* Korban Meninggalkan Anak dan Isteri yang Masih Perlu Pendampingan Orang Tua 

MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Meski telah menyerahkan diri ke polisi, EP, masih terus dihantui dengan sanksi berat yang di minta keluarga korban Aprizal alias Pidang (59). Pasalnya korban meninggalkan anak yang masih perlu pendampingan orang tua, Kamis (18/12/2025).

Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan korban itu menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Musi Banyuasin (Muba), dengan didampingi Camat Sekayu Edi Heryanto, Kamis (18/12/2025) pagi.

Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri Pratama Putra melalui Kanit Gakkum, Aiptu Suyanto membenarkan pelaku sudah menyerahkan diri.

“Benar sudah menyerahkan diri. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Muba,” ungkap Suyanto, ketika diminta konfirmasi melalui sambungan selular.

Senada diamankannya pelaku, telah dibenarkan Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zulfatah didampingi Ruli Ariansyah dan Satukhid Kartanegara.

“Kedatangan kami hari ini sejatinya mewakili pihak keluarga, mendesak pelaku dapat diberikan tindakan tegas, karena diduga pelaku tidak memiliki itikad baik sama sekali, kepada korban maupun keluarga,” tuturnya.

Zulfatah menjelaskan, pelaku diduga tidak menunjukkan rasa penyesalan dan prihatin atas apa yang telah terjadi. Terbukti, dengan pembiaran sehingga korban kritis dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

“Orangtua klien kami itu manusia bukan hewan. Jadi, apabila ada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, hendaknya dapat diusut dengan tuntas. Misalnya ada orang lain di dalam kendaraan, karena diduga ada saksi yang melihat di dalam kendaraan, bukan hanya sopir saja,” jelasnya.

Masih dijelaskannya, Zulfatah berharap pihak aparat penegak hukum dapat teliti dan cermat dalam mengusut tuntas perkara ini.

“Kami mendesak agar dari nomor kendaraan dapat dilakukan pemeriksaan, apakah benar atau palsu. Apabila palsu, telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan. Saran kami dapat dilakukan test urine apakah positif mengandung a metamfetamin agar dapat terungkap atas kelalaian dari insiden tersebut,” urainya.

Ditambahkan Ruli, kendaraan yang digunakan pada saat terjadi lakalantas saat ini sudah berubah dan diduga telah diperbaiki sehingga keadaan kendaraan telah berubah bentuk dari keadaan semula.

“Kiranya memang benar ada orang lain di dalam kendaraan pada kejadian tersebut agar orang-orang di dalam kendaraan dapat diterapkan melanggar Pasal 531 KUHP karena tidak ada bedanya perilaku sopir dengan penumpang yang membiarkan korban begitu saja ditempat kejadian,” tutup dia.

Untuk diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Sekayu-Muara Teladan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban Arpizal alias Pidang yang mengendarai sepeda motor usai mengantarkan anak sekolah ditabrak mobil minibus dari arah belakang. Akibatnya korban menghembuskan nafas terakhir meski sempat dirawat di rumah sakit.