BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Perdana Prapradilan Tidak Dihadiri Termohon Pihak Polres Banyuasin

×

Sidang Perdana Prapradilan Tidak Dihadiri Termohon Pihak Polres Banyuasin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus prapradilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka Apriyadi, atas dugaan penyalahgunaan narkoba, digelar Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Sumsel, Jumat (19/12/2025).

Sangat disayangkan, sidang perdana yang digelar tersebut tidak dihadiri satu pun perwakilan pihak termohon, Polres Banyuasin, khususnya Satresnarkoba.

Sidang tercatat dalam perkara Nomor 2/pid.pra/2025/pn.pkb yang diajukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba selaku penasehat hukum orangtua tersangka Apriyadi terhadap termohon Satnarkoba Polres Banyuasin.

“Pad sidang hari ini, pihak termohon yaitu Kapolres Banyuasin dan Kasat Narkoba belum hadir. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran para termohon itu,” ungkap Zulfatah didampingi rekannya Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Jaka Saputra dan Asep Ipantri.

Advokat dari LKBH Muba itu menambahkan, akibat ketidakhadiran termohon dalam persidangan tersebut, membuat sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali tanggal 5 Januari 2026.

“Senyatanya terhadap penahanan dan penyitaan dalam perkara anak klien kami, pihak keluarga sampai dengan saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi oleh para termohon, sehingga diduga cacat prosedural yang menjadi pokok dari gugatan kami,” ujar Zulfatah.

Ditambahkan Ruli Arianayah, jika terdapat keraguan dalam menangkap anak kandung dari kliennya, termohon harus membebaskan anak kandung klien kami, bukan melanjutkan keragu-raguan itu.

“Terbukti sampai dengan saat ini, pihak keluarga belum juga mendapatkan surat penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka dan penyitaan dalam perkara, yang saat ini dihadapkan tersangka. Sehingga kami berharap kiranya hakim yang mengadili permohonan ini dapat berlaku bijak dan adil dalam memutus perkara praperadilan kami,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, pihaknya tidak hadir dikarenakan ada kegiatan.

“Masih proses pemberian surat kuasa, setelah itu ada kegiatan resmi yang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya.