BERITA TERKINI

WALHI Jambi Sebut Krisis Lingkungan 2025 Kian Parah

×

WALHI Jambi Sebut Krisis Lingkungan 2025 Kian Parah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menegaskan bahwa krisis lingkungan hidup di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2025 telah berada pada level mengkhawatirkan dan bersifat sistemik. Hampir separuh daratan Jambi kini berada dalam penguasaan korporasi melalui berbagai izin di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, sementara jutaan warga harus bertahan di ruang hidup yang semakin sempit dan rentan bencana.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers “Catatan Akhir Tahun 2025” yang digelar WALHI Jambi di Palm Cafe & Lounge, Selasa (23/12/2025). Dalam pemaparannya, WALHI mencatat sekitar 3,77 juta jiwa masyarakat Jambi hidup dalam kondisi terancam akibat kerusakan ekologis yang terus meluas.

Data WALHI Jambi menunjukkan sebanyak 57 persen Areal Penggunaan Lain (APL) dan 44 persen kawasan hutan di Provinsi Jambi telah dikuasai oleh korporasi. Ketimpangan penguasaan ruang ini dinilai menjadi akar konflik agraria, mempercepat kerusakan ekosistem, serta meningkatkan intensitas bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih, hingga pencemaran sungai.

WALHI Jambi menilai arah pembangunan di Jambi sepanjang 2025 semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian lingkungan. Di Kota Jambi, pembangunan Jambi Business Center (JBC) menjadi contoh nyata. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga Sungai Kambang justru ditimbun dan dialihfungsikan menjadi kawasan bisnis, yang berdampak langsung pada banjir berulang di kawasan Mayang dan sekitarnya, termasuk pada Desember 2025.

Menurut WALHI, banjir yang terus terjadi tersebut bukan semata bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kebijakan tata ruang yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ancaman lain terhadap ruang hidup warga juga muncul dari rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara serta fasilitas stock pile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman padat Mendalo Darat dan Aur Kenali. Proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran debu batu bara, meningkatkan risiko banjir akibat hilangnya daerah resapan, memicu kebisingan dan getaran, serta membahayakan keselamatan warga, termasuk anak-anak.

WALHI Jambi menegaskan Gubernur Jambi memiliki kewenangan hukum untuk menolak pembangunan stock pile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara yang tidak sesuai tata ruang dan membahayakan lingkungan hidup. Kewenangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021.

Di kawasan hutan, kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Satgas PKH juga menuai sorotan. WALHI Jambi menilai pelaksanaan di lapangan berpotensi menyimpang dari tujuan pemulihan ekologis, karena lahan sitaan justru difasilitasi untuk dikelola oleh PT Agrinas melalui skema kemitraan. Berdasarkan data WALHI, pemasangan plang PKH berdampak pada desa-desa dengan total luasan sekitar 33.763 hektar yang tersebar di lima kabupaten di Jambi.

Sementara itu, ancaman karhutla kembali menghantui. Sepanjang Juli 2025 tercatat 578 titik panas di Provinsi Jambi, dengan sebagian besar berada di wilayah konsesi perkebunan dan PBPH. Fakta ini dinilai membantah narasi yang menyalahkan masyarakat sebagai pelaku utama kebakaran, karena api justru dominan muncul di wilayah konsesi korporasi.

Krisis lingkungan juga diperparah oleh buruknya tata kelola pertanahan dan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). WALHI Jambi memperkirakan lebih dari 44.387 hektar lahan telah rusak akibat PETI, terutama di wilayah hulu Sungai Batanghari, yang kini tercemar lumpur dan merkuri.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa krisis lingkungan di Jambi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. “Ini merupakan akumulasi kebijakan yang mengabaikan keadilan ekologis dan menempatkan kepentingan investasi di atas keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Daerah WALHI Jambi, Ikuten Barus, menyatakan WALHI Jambi dengan struktur kepengurusan baru akan terus mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah, serta memastikan keberpihakan pada rakyat dan lingkungan hidup.

WALHI Jambi juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk bertindak tegas terhadap mafia tanah dan pelaku perusakan kawasan hutan, agar fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.